Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Tembakau Khawatir Regulasi Baru Gerus Industri dan Lapangan Kerja

        Petani Tembakau Khawatir Regulasi Baru Gerus Industri dan Lapangan Kerja Kredit Foto: Unsplash/Ray Reyes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, meminta pemerintah menyusun regulasi industri hasil tembakau (IHT) secara berimbang dan tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan. Menurutnya, kebijakan juga harus mempertimbangkan dampak terhadap petani, tenaga kerja, industri, hingga perekonomian daerah.

        "Tembakau tidak bisa dianalisis dengan kacamata kuda. Tidak cukup hanya dilihat dari aspek kesehatan atau industri saja. Di dalamnya ada persoalan tenaga kerja, ekonomi, budaya, agama, hingga keamanan," kata Sahminuddin dalam diskusi bertajuk IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja dikutip di Jakarta, Senin (29/6/2026). 

        Menurut Sahminuddin, industri tembakau telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di berbagai daerah sentra produksi. Ia mencontohkan perubahan kondisi sosial ekonomi di Pulau Lombok setelah budidaya tembakau Virginia berkembang. Pendapatan dari komoditas tersebut, kata dia, telah membantu masyarakat membiayai pendidikan anak, membangun rumah, memperoleh layanan kesehatan, hingga meningkatkan kesejahteraan keluarga.

        "Orang bisa berobat karena memiliki pekerjaan dan penghasilan. Kalau lapangan pekerjaan hilang, bagaimana mereka bisa membiayai kebutuhan hidupnya?" ujarnya.

        Baca Juga: Kabar Baik! BLT Buruh Tembakau Jateng Mulai Dicairkan, Total Anggaran Rp51 Miliar

        Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Regulasi Tembakau Bertujuan Lindungi Kesehatan, Bukan Matikan Industri

        Di Lombok, lanjut dia, masyarakat bahkan mengenal filosofi "empat M" yang menggambarkan manfaat ekonomi hasil bertani tembakau, yakni untuk pergi ke Makkah menunaikan ibadah haji, membangun rumah, menyekolahkan anak, dan membeli kendaraan sebagai penunjang aktivitas ekonomi keluarga.

        Karena itu, Sahminuddin menilai setiap kebijakan yang berkaitan dengan tembakau perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di daerah penghasil.

        Industri Kecil Kehilangan Ruang

        Selain persoalan petani, Sahminuddin juga menyoroti penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau yang dinilai mempersempit ruang usaha industri kecil.

        Menurut dia, jumlah golongan tarif cukai yang sebelumnya mencapai sekitar 25 golongan kini tersisa sekitar tujuh hingga delapan golongan. Kondisi tersebut, kata dia, membuat banyak pabrik kesulitan bertahan.

        Sahminuddin mencatat jumlah pabrik rokok yang pada 2009 mencapai sekitar 3.295 perusahaan sempat turun menjadi sekitar 456 perusahaan pada 2018, sebelum kembali meningkat menjadi sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).

        "Yang mampu bertahan sekarang sebagian besar SKT karena tarif cukainya lebih rendah. Sementara banyak industri lain yang tidak sanggup bertahan," katanya.

        Menurutnya, tekanan terhadap industri semakin besar setelah kenaikan tarif cukai yang terjadi berturut-turut dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut tidak hanya memengaruhi daya beli masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada penyerapan tembakau dari petani.

        Berdasarkan perhitungannya, setiap kenaikan tarif cukai sebesar 1% berpotensi mengurangi kebutuhan sekitar 1.400 ton tembakau atau setara hasil panen dari sekitar 1.400 hektare lahan.

        "Kalau produksi industri turun, petani otomatis kehilangan pasar. Dampaknya langsung terasa di tingkat hulu," ujarnya.

        Baca Juga: Kemenaker Ingatkan Nasib 5,3 Juta Pekerja Tergantung Industri Hasil Tembakau

        Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Jadi Sasaran Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara 2027

        Sahminuddin juga menilai anggapan bahwa petani dapat dengan mudah beralih ke komoditas lain bukanlah hal yang sederhana. Menurutnya, pemerintah harus menjawab sedikitnya lima persoalan sebelum mendorong petani meninggalkan tembakau, yakni kesetaraan nilai ekonomi komoditas pengganti, kesesuaian lahan, kemampuan budidaya, kesiapan tenaga penyuluh, serta kepastian pasar.

        Tanpa kepastian tersebut, menurut dia, petani justru berisiko mengalami kerugian yang lebih besar karena tidak memiliki jaminan pembeli atas hasil panen mereka.

        INDEF: Industri Sudah Tertekan Sebelum Aturan Baru Berlaku

        Pandangan serupa disampaikan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai industri hasil tembakau telah menghadapi tekanan yang cukup berat bahkan sebelum aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan.

        Tauhid mengatakan simulasi yang dilakukan INDEF menunjukkan kombinasi sejumlah kebijakan pengendalian tembakau berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,53 poin persentase, mengurangi penerimaan pajak sekitar Rp52,8 triliun, serta memicu potensi kerugian ekonomi hingga Rp103 triliun.

        Menurutnya, dampak tersebut dapat menjadi lebih besar apabila aturan mengenai kandungan tar dan nikotin juga diterapkan secara bersamaan.

        "Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan lebih lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat," ujarnya.

        Tauhid menambahkan, produksi rokok nasional menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus melemah, dari sekitar 0,79% pada kuartal I 2022 menjadi sekitar 0,59% pada kuartal I 2026. Pada periode yang sama, pertumbuhan sektor tersebut tercatat minus 4,05%.

        Ia juga menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dinilai berkaitan dengan melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, banyak konsumen beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal maupun produk dengan tarif cukai lebih rendah.

        Baca Juga: Kemenperin Soroti Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Berdampak ke Petani Tembakau

        "Nilai ekonomi rokok ilegal sangat besar. Jika peredarannya terus meningkat, negara kehilangan penerimaan dan industri legal juga dirugikan," kata Tauhid.

        Sebagai solusi, ia mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai selama dua tahun agar industri memiliki ruang untuk melakukan pemulihan. Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal serta mengevaluasi kebijakan Harga Jual Eceran (HJE).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: