Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! MK Tolak Gugatan PNS Terkait Aturan Wajib Mengabdi Sebelum Boleh Mutasi

        Tok! MK Tolak Gugatan PNS Terkait Aturan Wajib Mengabdi Sebelum Boleh Mutasi Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

        Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum.

        Sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai masa pengabdian sebelum PNS dapat mengajukan mutasi tetap dinyatakan konstitusional.

        Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai perbedaan aturan mengenai tata cara dan mekanisme mutasi antarinstansi merupakan bagian dari manajemen ASN. Pengaturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi selama tetap berlandaskan sistem merit.

        "Perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi, selama masih berbasis kebutuhan organisasi dan mengikuti prinsip sistem merit,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

        Pembatasan Mutasi yang Terlalu Kaku Dinilai Hambat Pelayanan

        MK menyatakan tidak menemukan argumentasi konstitusional yang cukup kuat dari para pemohon. Menurut Mahkamah, tidak adanya pengaturan rinci mengenai jangka waktu mutasi dalam UU ASN bukanlah persoalan yang bertentangan dengan UUD 1945, melainkan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

        Mahkamah juga berpandangan bahwa pembatasan mutasi yang terlalu kaku justru berpotensi menghambat penerapan sistem merit, pengembangan talenta ASN, serta pemenuhan kebutuhan organisasi dalam memberikan pelayanan publik.

        "Adanya pembatasan yang terlalu kaku terhadap kewenangan mutasi ASN justru berpotensi menghambat pelaksanaan sistem merit, pengembangan talenta ASN, serta pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik,” tegas Guntur.

        Duduk Perkara: PNS Keluhkan Penguncian NIP

        Gugatan bermula dari pengujian Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN. Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari VST Law Firm, para pemohon menilai tidak adanya batasan waktu yang jelas dalam undang-undang membuka ruang lahirnya kebijakan administratif yang dianggap merugikan PNS.

        Salah satu yang dipersoalkan adalah kebijakan penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PNS baru selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi. Menurut pemohon, aturan tersebut menghambat pengembangan karier dan penyatuan keluarga.

        Dalam petitumnya, para pemohon meminta masa pengabdian tersebut diubah menjadi minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

        Mereka juga mengusulkan agar alasan kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan dan penyatuan keluarga, dapat menjadi dasar mutasi tanpa terkendala penguncian administrasi. Namun, seluruh permohonan itu ditolak MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: