Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya digitalisasi sektor keuangan.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) 2 OJK, Wawan Supriyanto, mengatakan penguatan pengawasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Market conduct yang sederhana, kita akan ngomong penjual dalam bidang pelaku usaha itu tentu diatur dia tentunya mesti bersifat jujur menjelaskan dengan baik produk yang akan dijual itu aturan dasarnya," ujar Wawan dalam Journalist Class Angkatan ke-12 OJK di Bintaro, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan market conduct tidak hanya menyasar aktivitas pemasaran produk, tetapi juga mencakup proses perancangan produk, penyampaian informasi kepada konsumen, penyusunan perjanjian, pelayanan, penanganan pengaduan, hingga penyelesaian sengketa.
Menurut Wawan, pengawasan tersebut menjadi semakin penting seiring pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, seperti buy now, pay later (BNPL), investasi digital, mobile banking, hingga layanan keuangan berbasis aplikasi yang semakin banyak digunakan masyarakat.
Berdasarkan data OJK, indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2025 mencapai 80,51%, sementara indeks literasi keuangan baru sebesar 66,46%. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang telah menggunakan produk dan layanan keuangan tanpa memahami manfaat maupun risikonya secara utuh.
Baca Juga: OJK Tegaskan AI Tak Boleh Jadi Penentu Persetujuan Kredit Nasabah
Baca Juga: OJK Minta TAFS Lakukan Pembenahan dalam Penarikan Agunan
Di sisi lain, OJK saat ini mengawasi sekitar 2.802 pelaku usaha jasa keuangan yang melayani lebih dari 287 juta penduduk Indonesia. Mayoritas pengguna layanan keuangan digital berasal dari kalangan Generasi Z dan milenial.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK menerapkan pengawasan melalui pendekatan preventif dan kuratif. Selain memperkuat regulasi, edukasi, dan literasi keuangan, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung serta mengedepankan pengawasan berbasis risiko terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: