Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji, di Bawah Rp50 Juta Masih 0%

        Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji, di Bawah Rp50 Juta Masih 0% Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons tuntutan serikat buruh yang meminta Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dihapus. Pemerintah menyatakan usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

        Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pencairan dana JHT hingga Rp50 juta saat ini tetap tidak dikenai pajak atau bertarif 0 persen.

        "Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo Wijayanto saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

        Sudah Berlaku Sejak 2009

        Bimo menjelaskan, ketentuan pajak atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah berlaku sejak 2009.

        Dalam skema yang berlaku, pajak hanya dikenakan saat dana JHT dicairkan. Sementara itu, iuran yang dipotong dari gaji pekerja maupun hasil pengembangan dana tidak dikenai pajak.

        Adapun tarif yang berlaku saat ini adalah:

        • Pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif 0 persen.
        • Pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen.

        "Jadi kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan," kata Bimo.

        KSPI Minta Pajak JHT Dihapus

        Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus PPh atas pencairan JHT.

        Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari upah pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT dinilai sebagai bentuk pajak berganda.

        "Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Said Iqbal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: