Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membuka peluang untuk mengevaluasi pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menyusul protes dari serikat pekerja.
Saat ini, pencairan JHT dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen untuk nilai pencairan hingga Rp50 juta. Adapun pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Purbaya mengungkapkan bahwa mayoritas klaim pencairan JHT dibawah Rp50 juta sebesar 96 persen.
"Yang di 50 juta kan ga bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa engga," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/6/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum memutuskan apakah tarif pajak untuk pencairan di atas Rp50 juta perlu dikurangi atau tetap dipertahankan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, Purbaya mengaku turut mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan kalangan buruh. Namun, keputusan akhir akan ditetapkan berdasarkan hasil asesmen.
Baca Juga: Keputusan Penghapusan Pajak JHT Ada di Tangan Purbaya
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji, di Bawah Rp50 Juta Masih 0%
"I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa," terangnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah yang dinilai paling adil bagi seluruh pihak setelah proses evaluasi selesai dilakukan.
"Selama itu just, just kan adil. In this economy-nya just. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti.Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya ga usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra