Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taufik Hidayat Diduga Pernah Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Polisi Verifikasi Rekaman CCTV

        Taufik Hidayat Diduga Pernah Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Polisi Verifikasi Rekaman CCTV Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Daerah Jawa Barat masih memverifikasi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan sosok diduga Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), berada di kawasan Gedung Pakuan, Bandung.

        Rekaman yang beredar di media sosial itu menyebutkan Taufik sempat mendatangi Gedung Pakuan dengan tujuan menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Namun, kepolisian menegaskan informasi tersebut masih memerlukan pendalaman.

        Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik baru memperoleh rekaman CCTV tersebut dan kini sedang melakukan verifikasi untuk memastikan keaslian serta mencocokkannya dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

        Proses verifikasi dilakukan karena seluruh informasi yang beredar di media sosial harus dipastikan validitasnya sebelum dapat dijadikan bagian dari alat bukti maupun bahan pendalaman penyidikan.

        Di tengah proses tersebut, penyidik juga terus mengembangkan penanganan kasus utama penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan hasil prarekonstruksi menemukan dua lokasi baru yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa.

        Dengan penemuan tersebut, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi fokus penyidikan bertambah dari empat menjadi enam lokasi. Penambahan TKP diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi yang dialami korban.

        Sebagai tindak lanjut, kepolisian menjadwalkan rekonstruksi perkara pada Kamis, selama tidak ada perubahan jadwal. Rekonstruksi akan digunakan untuk mencocokkan keterangan tersangka, korban, dan para saksi dengan hasil penyelidikan yang telah diperoleh.

        Baca Juga: Pekerjaan Lama, Taufik Hidayat Disebut Pernah Rampas Motor-Motor Warga

        Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa penangkapan Taufik berlangsung tidak mudah karena tersangka beberapa kali berhasil mengelabui petugas. Menurutnya, pengalaman Taufik sebagai debt collector menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan.

        Dalam perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, Taufik juga diketahui merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan dan kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk pasal penyanderaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: