Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan perubahan nama perusahaan pialang asuransi dari PT Advis Terapan Proteksindo menjadi PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-322/PD.02/2026 tertanggal 30 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi atas perubahan nama perusahaan.
"Perubahan nama tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana, dikutip Kamis (2/7/2026).
Dengan berlakunya keputusan tersebut, PT Tumbuh Terlindung Pialang Asuransi secara resmi menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perusahaan yang baru.
OJK menjelaskan pemberlakuan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan nama perusahaan tanpa mengubah status izin usaha di bidang pialang asuransi yang telah dimiliki sebelumnya. Keputusan tersebut juga menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional dengan nama baru.
Baca Juga: Investasi Asuransi Makin Cuan, OJK Ingatkan Ancaman Volatilitas Pasar
Baca Juga: OJK Dorong Pembiayaan Pertanian, Program SEJAGAT Siap Perkuat Ekonomi Daerah
OJK menegaskan perusahaan tetap wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: