Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skandal Motor Listrik Rp1 Triliun: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Proses Hukum Tak Biasa!

        Skandal Motor Listrik Rp1 Triliun: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Proses Hukum Tak Biasa! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira aktif TNI, Kolonel BU, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

        BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek sepeda motor listrik.

        Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BU bersama eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM) melaksanakan pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun.

        "Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7).

        Namun, proyek tersebut diduga penuh pelanggaran hukum, mulai dari mark up harga hingga manipulasi dokumen serah terima barang.

        "Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

        Meski bukti keterlibatan BU telah ditemukan, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, BU masih berstatus anggota aktif TNI sehingga penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

        Baca Juga: Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif

        "Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.

        Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam perkara MBG periode 2025–2026. Mereka antara lain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: