Dedek Prayudi: Dokter Tifa Hadir di Sidang Bukan Berani, Tapi Takut Dijemput Paksa
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menekankan bahwa kehadiran Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan kewajiban hukum sebagai terdakwa, bukan semata soal keberanian.
Menurut pria yang akrab disapa Uki ini, jika Dokter Tifa tidak hadir, aparat bisa melakukan penjemputan paksa. Karena itu, kehadirannya bukan karena berani, melainkan justru karena takut konsekuensi hukum.
"Ya iyalah. Bu Tifa kan tersangka yang akan didakwa di pengadilan. Kalo gak dateng ya pasti dijemput paksa. Bukan berani, malah mungkin justru takut dijemput paksa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (3/7).
Pernyataan tersebut disampaikan Uki menanggapi seorang netizen yang menantang Jokowi untuk hadir dalam persidangan ijazah.
Seperti diketahui, Dokter Tifa hadir secara langsung dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Usai sidang, ia menantang balik agar Jokowi selaku pelapor wajib hadir di persidangan selanjutnya untuk menunjukkan ijazah aslinya secara langsung.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya siap hadir dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Dokter Tifa sebagai.
"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Dihukum Berat Jika Jokowi Absen di Persidangan
Jokowi akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi korban sekaligus pelapor.
Yakup menegaskan bahwa untuk menuntaskan polemik ini once and for all (sekali untuk selamanya), Jokowi berencana membawa seluruh dokumen ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim. Saat ini, dokumen ijazah SMA dan UGM Jokowi sudah disita jaksa sebagai barang bukti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: