Kredit Foto: Istimewa
Pengamat politik Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terancam tidak bisa maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2029.
Selain Gibran, ancaman serupa juga membayangi mantan capres 2024 Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal ini akan terjadi jika wacana pasangan capres-cawapres wajib diusung minimal tiga partai politik (parpol) parlemen benar-benar diterapkan dalam Pilpres mendatang.
"Tiba-tiba misalnya bahwa calon presiden dan calon wakil presiden di 2029 misalnya secara definitif dan disahkan bahwa harus diusung oleh tiga partai politik ke parlemen, saya termasuk haqqul yakin akan begitu banyak orang-orang yang dinilai potensial untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tidak akan bisa maju," ungkap Adi dalam Kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (6/7).
Baca Juga: Soal Safari Jokowi, PDIP: untuk Gibran Bukan Prabowo
"Maka orang-orang mungkin seperti Anies Baswedan, mungkin juga Gibran Rakabuming Raka, AHY, ataupun ketua umum-ketua umum partai yang lain yang punya keinginan untuk bisa maju dalam kompetisi pilpres itu tidak akan punya kesempatan," imbuhnya.
Adi menekankan, bukan perkara mudah mendapatkan dukungan dari tiga parpol parlemen. Artinya, tokoh-tokoh yang selama ini muncul dalam spotlight pencapresan, meski populer dan punya elektabilitas tinggi di survei nasibnya bisa “wasalam” dan tidak mungkin maju sebagai capres-cawapres.
Sebagai informasi, wacana syarat capres-cawapres wajib diusung minimal tiga parpol parlemen kini menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR RI. Isu ini pertama kali dilemparkan oleh politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman, lewat opininya di Harian Kompas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: