Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maruarar Minta Rentenir Disingkirkan dari Sistem Pembiayaan Rakyat: Malu Kita!

        Maruarar Minta Rentenir Disingkirkan dari Sistem Pembiayaan Rakyat: Malu Kita! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong regulator dan industri perbankan memperluas produk pembiayaan yang mudah diakses, berbiaya rendah, dan cepat agar masyarakat tidak bergantung pada pinjaman rentenir. Ia menilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang praktik pinjaman informal berbunga tinggi.

        “Tidak ada lagi kesempatan rentenir yang hidup di Indonesia,” kata Maruarar dalam acara Peluncuran Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

        Maruarar mengatakan pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghasilkan produk perbankan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal selama ini menciptakan celah bagi praktik pinjaman informal.

        “Akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kita, bangsa sebesar ini dengan begitu banyak orang-orang pintar, dengan begitu banyak kewenangan yang diberikan. Berpuluh-puluh tahun tidak bisa mengalahkan rentenir,” ujarnya.

        Ia menyebut KUR perumahan yang diperkenalkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperluas opsi pembiayaan bagi masyarakat dengan bunga lebih rendah dibandingkan pinjaman informal. Namun, Maruarar meminta pengembangan produk pembiayaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

        “Saya berharap ada kebijakan yang bisa membuat rakyat tidak perlu ke rentenir lagi karena produk-produk perbankan kita mudah, murah, cepat, tapi aman,” katanya.

        Dorongan tersebut disampaikan bersamaan dengan pemberlakuan penyempurnaan SLIK oleh OJK sejak 1 Juli 2026. OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan memperbarui data kredit yang telah lunas dalam SLIK paling lambat tiga hari kerja dan menetapkan batas nominal kredit minimum Rp1 juta dalam informasi debitur.

        Baca Juga: OJK Terapkan Batas 3 Hari untuk Pembaruan Kredit Lunas di SLIK

        Baca Juga: OJK Ubah Aturan SLIK, Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Jadi Penghalang KPR

        Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketentuan itu telah berlaku sejak awal Juli.

        “Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pertama tadi saya ulang sedikit, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” ujar Friderica.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: