Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferry Irwandi Bela Terdakwa Kasus Timpa Teks: Siapa Pun Tahu Itu Editan

        Ferry Irwandi Bela Terdakwa Kasus Timpa Teks: Siapa Pun Tahu Itu Editan Kredit Foto: Instagram/irwandiferry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan perkara dugaan edit tangkapan layar atau timpa teks yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025 kembali menghadirkan fakta baru. Kali ini, pegiat media sosial Ferry Irwandi hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

        Di hadapan majelis hakim, Ferry menegaskan keputusannya ikut aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lahir dari kesadaran pribadi sebagai bagian dari masyarakat, bukan karena terpengaruh unggahan Khariq yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

        Menurut Ferry, dirinya memang mengetahui unggahan tangkapan layar yang telah ditimpa teks milik Khariq melalui akun Aliansi Mahasiswa Menggugat. Namun, ia menegaskan unggahan tersebut sama sekali bukan alasan dirinya turun ke jalan pada 28 Agustus 2025.

        "Pribadi, karena bagian dari kelompok masyarakat sendiri dan saya tidak melihat postingan tersebut bisa membuat saya atau memprovokasi diri saya untuk turun ke jalan karena tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Khariq.

        Baca Juga: Dipuja-puji, Sikap Purbaya Kini Kena Teguran Keras

        Dalam persidangan itu, Ferry juga menyampaikan dirinya sama sekali tidak merasa dirugikan oleh unggahan yang dibuat Khariq. Menurutnya, model konten seperti itu sudah menjadi bagian dari budaya internet yang lazim ditemui.

        "Karena buat saya itu bagian dari kultural internet yang udah terjadi dari sejak lama dan siapa pun bisa melihat itu editan, dimaksudkan untuk mengkritisi pihak tertentu. Jadi ya kebetulan itu bukan saya juga dan saya lihat dalam kesaksian sebelumnya pihak yang dikritisi pun tidak masalah, jadi apalagi saya gitu ya, sama sekali tidak terganggu," jelas Khariq.

        Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa praktik timpa teks merupakan hal yang umum di media sosial. Justru, menurutnya, tampilan tulisan tebal dengan latar hitam menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan editan sehingga tidak bisa disamakan dengan hoaks ataupun fitnah.

        "Timpa teks itu hal yang lumrah terjadi di media sosial ataupun internet sekarang, karena memang diperuntukkan untuk orang supaya tahu itu timpa teks, bukan bagian dari fitnah, hoax atau lain sebagainya karena ada bold, ada garis hitam di situ tidak mungkin ada media yang menulis secara garis hitam seperti itu," terang Ferry.

        Ia juga membantah anggapan bahwa tindakan Khariq termasuk peretasan (hacking) atau aktivitas ilegal. Ferry mengaku mengenal Khariq saat demonstrasi Agustus 2025, tepat ketika Khariq ditangkap dan mengirimkan pesan menggunakan secarik tisu melalui mahasiswa Universitas Riau.

        "Dari gambar yang ditunjukkan Khariq Anhar mengambil screenshot atau cuplikan dari satu media berita lalu memberikan bold hitam lalu memberikan tulisan dalam kaidah timpa teks dan ya dalam bentuk meme. Jadi bukan pelaku hacking atau pelaku hal-hal yang ilegal lainnya," ucap Ferry.

        Baca Juga: Beredar Isu Kematian dr Icha Akibat Asmara Bukan Intimidasi, Alibi DPRD?

        Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Khariq Anhar mengedit pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai pernyataan yang semula bernada positif diubah sehingga memiliki makna negatif.

        "Setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

        Jaksa juga berpendapat hasil editan tersebut membuat isi pernyataan Said Iqbal tidak lagi sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurut penuntut umum, unggahan itu menimbulkan kesan provokatif dan berpotensi membawa dampak negatif terhadap situasi keamanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: