Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah di Kasus Ijazah Jokowi

        Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghasilkan putusan yang mengejutkan.

        Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai mengandung cacat secara formil.

        Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun perkara pokok yang kini telah bergulir di pengadilan.

        “Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

        Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada keadaan yang menunjukkan Roy Suryo berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, penyidik dinilai seharusnya mengedepankan pemanggilan melalui surat resmi sebelum melakukan tindakan paksa.

        Baca Juga: Ijazahnya Gak Ada? Pengamat Ungkap Jalan Pintas Jokowi Tetap Penjarakan Roy Suryo Cs

        Hakim juga menyoroti sikap Roy yang selama proses penyidikan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya alasan mendesak untuk melakukan penangkapan.

        Atas dasar itu, hakim berpendapat tindakan penyidik merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diperlukan.

        “Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.

        Selain penangkapan dan penggeledahan, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Pertimbangannya, Roy bersikap kooperatif selama proses hukum sehingga syarat subjektif untuk melakukan penahanan dinilai tidak terpenuhi.

        “Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ungkap Hakim.

        Baca Juga: Saking Takutnya Dipenjara? Kubu Jokowi Klaim Roy Suryo Salah Langkah Ajukan Praperadilan Jilid II

        Di sisi lain, hakim menolak permohonan praperadilan Roy untuk sejumlah objek lainnya. Permohonan terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sudah tidak lagi relevan karena proses hukum telah memasuki tahap persidangan.

        Hakim juga menegaskan bahwa dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tidak otomatis menggugurkan keabsahan penyidikan maupun berkas perkara yang telah dilimpahkan.

        Sebagai informasi, Roy Suryo bersama dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Saat itu, polisi menyatakan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: