Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Ijazah, Bisnis Anak, Safari Ditolak: Dinasti Jokowi Melemah

        Kasus Ijazah, Bisnis Anak, Safari Ditolak: Dinasti Jokowi Melemah Kredit Foto: Instagram/Said Didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menilai dinasti Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mulai kehilangan pengaruh, ditandai dengan tiga gejala utama.

        "Dinasti Jokowi sudah kehilangan taji? Terdapat 3 (tiga) gejala bahwa dinasti Jokowi mulai kehilangan keistimewaan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (8/7).

        Gejala pertama adalah proses hukum yang kembali berjalan normal. Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bisa diproses tanpa intervensi, berbeda dengan kesan sebelumnya.

        Gejala kedua, terbongkarnya bobrok bisnis anak-anak Jokowi, khususnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Said Didu menyoroti sejumlah perusahaan milik Gibran dan Kaesang yang disebut sudah bangkrut atau tidak terdengar lagi.

        "1) Bisnis Gibran. Sebelumnya terdapat 8 (delapan) perusahaan milik Gibran, seperti Chilli Pari, Markobar, Mangkokku dll dibawah perusahaan induk PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat) sudah tidak terdengar lagi - bangkrut?," ucap Said Didu.

        "2) Bisnis Kaesang. Dari 12 perusahaan milik Kaesang, seperti Sang Pisang, TernakKopi, Siap Mas, Es Doger dll, sebagian besar sudah bangkrut. Artinya perusahaan tersebut memang tidak layak atau saat itu ada yang sedang “mencuci”," imbuhnya.

        Gejala ketiga adalah penolakan safari politik Jokowi di sejumlah daerah. Kunjungan mantan presiden itu tidak lagi selalu disambut positif, bahkan ada penolakan.

        Seperti diketahui, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026).

        Baca Juga: Said Didu vs Ade Darmawan: Polemik Putusan Roy Suryo Memanas

        Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo: Jokowi Gak Cawe-Cawe atau Sudah Tak Bisa?

        Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum karena cacat formil. 

        Meski begitu, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan berkas penyidikan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penegakan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: