Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Roy Suryo: Jokowi Gak Cawe-Cawe atau Sudah Tak Bisa?

Praperadilan Roy Suryo: Jokowi Gak Cawe-Cawe atau Sudah Tak Bisa? Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, yang menyebut putusan praperadilan Roy Suryo menjadi bukti Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak cawe-cawe dalam kasus tuduhan ijazah palsu.

Menanggapi hal tersebut, Said Didu melontarkan sindiran apakah Jokowi memang benar tidak ikut campur, atau justru sudah tidak memiliki pengaruh lagi untuk mengintervensi proses hukum.

"Gak cawe-cawe atau sudah tidak bisa cawe-cawe????" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (8/7).

Sebelumnya, Boy Kanu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo menunjukkan Jokowi tidak melakukan intervensi.

"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa Pak Jokowi tidak ada cawe-cawe. Pak Jokowi tidak intervensi. Ini supaya kita clear ya. Jadi jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari termul, justru hakim ini objektif,' ujarnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Roy Suryo Berpotensi Dipenjara Bertahun-tahun Gegara Anak Jokowi

Baca Juga: Roy Suryo Jangan Keburu Bangga, Peradi Bersatu Ingatkan Ancaman Penjara di Depan Mata

Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya