Pajak JHT Rp50 Juta Dinilai Sudah Tak Relevan, Pemerintah Kaji Batas Baru hingga Rp400 Juta
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah membuka peluang melakukan perubahan aturan terkait pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poin yang sedang dikaji adalah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak karena nilai Rp50 juta dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mempelajari usulan perubahan aturan tersebut.
Menurut Said Iqbal, pemerintah mempertimbangkan perubahan batas pajak JHT dengan melihat faktor inflasi maupun kenaikan harga emas sejak aturan tersebut diterbitkan pada 2009.
"Yang ketiga batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi, batasnya nanti nggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta," ujar Said Iqbal usai bertemu Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta masih belum dikenai pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Namun, saldo yang melebihi batas tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen atas kelebihannya.
Said Iqbal menilai batas Rp50 juta sudah tidak mencerminkan nilai ekonomi saat ini karena daya beli masyarakat mengalami perubahan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.
Selain membahas kenaikan batas pencairan, pemerintah juga disebut akan mengkaji usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen. Namun, keputusan tersebut masih harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari pulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau (Purbaya) sepertinya ya, kami tangkap, memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan daripada masyarakat," kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, Purbaya juga berpandangan bahwa pengenaan pajak progresif terhadap pencairan JHT perlu dievaluasi. Ia menyebut pajak terhadap dana tersebut seharusnya tidak dikenakan berulang kali.
Baca Juga: Dicari Said Iqbal Pasca Polemik JHT, Purbaya: Besok Makan Siang di Kantor Saya
"Seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang kata beliau, ini nggak fair," ujar Said Iqbal.
Meski demikian, seluruh usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal Kementerian Keuangan. Pemerintah perlu menghitung dampak perubahan aturan terhadap penerimaan pajak sebelum mengambil keputusan.
Jika perubahan aturan benar-benar dilakukan, kebijakan tersebut akan menjadi perhatian bagi pekerja karena menyangkut dana perlindungan jangka panjang yang dikumpulkan selama masa kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: