Menteri UMKM: Mayoritas Pengemudi Ojol Ingin Berstatus Pengusaha Mikro
Kredit Foto: Antara/Seno
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas pengemudi ojek online (ojol) lebih memilih berstatus sebagai pengusaha mikro dibandingkan pekerja. Menurutnya, pilihan tersebut muncul setelah Kementerian UMKM berdialog dengan perwakilan komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim.
Dalam pertemuan yang dihadiri ratusan pengemudi dari 19 komunitas ojol di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (8/7), Maman mengatakan para pengemudi menilai status sebagai pengusaha mikro memberikan keleluasaan untuk mengatur waktu kerja sekaligus mengembangkan usaha lain di luar aktivitas mengantar penumpang.
"Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka, apakah ingin menjadi pekerja atau berusaha sebagai pengusaha mikro. Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha," ujar Maman.
Ia menjelaskan, status sebagai pengusaha mikro juga membuka akses terhadap berbagai program pemerintah untuk pelaku UMKM. Pengemudi nantinya berpeluang mengikuti pelatihan kewirausahaan, peningkatan kapasitas usaha, hingga memperoleh pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Menteri Maman Akui Pelemahan Rupiah Berdampak pada Sejumlah Sektor UMKM
Menurut Maman, keberadaan pengemudi ojol dalam ekosistem digital dinilai dapat mempermudah proses penyaluran pembiayaan maupun pendampingan usaha. Data aktivitas pengemudi yang tercatat di platform aplikasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan usaha mereka.
Selain membahas status pengemudi, Maman juga menyinggung kebijakan pembagian tarif perjalanan yang memberikan porsi 92 persen kepada mitra pengemudi dan 8 persen kepada perusahaan aplikator. Ia mengatakan kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para pengemudi yang hadir dalam dialog.
"Teman-teman ojol menyampaikan apresiasi kepada Pak Prabowo sebagai Presiden yang mendorong kebijakan ini. Alhamdulillah pandangan mereka positif," katanya.
Meski demikian, Maman mengakui masih terdapat keluhan mengenai penurunan pendapatan setelah kebijakan baru diterapkan. Namun, menurutnya kondisi tersebut belum tentu disebabkan oleh perubahan skema komisi, melainkan juga dipengaruhi faktor musiman seperti libur sekolah yang biasanya menurunkan permintaan layanan transportasi daring.
Ia menegaskan pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan, mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin operasional platform.
Lebih lanjut, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perusahaan aplikator tengah menyiapkan payung hukum yang mengatur status pengemudi sebagai pengusaha mikro.
Baca Juga: Driver Ojol Bakal Masuk Kategori UMKM, Menteri Maman: Berhak Terima Berbagai Insentif
Maman mengatakan mekanisme tersebut akan diintegrasikan dengan sistem SAPA UMKM sehingga pengemudi dapat memperoleh status pengusaha mikro secara otomatis tanpa mengganggu aktivitas mereka sehari-hari.
"Payung hukumnya sedang digodok antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM. Kita mau secepatnya berlaku supaya segera tuntas," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pengemudi menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Mereka menilai status sebagai pengusaha mikro tetap mempertahankan fleksibilitas bekerja sekaligus memberikan peluang memperoleh akses pembiayaan dan mengembangkan usaha lain sebagai sumber pendapatan tambahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman