Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK: Etik Suryani Lanjutkan 'Tradisi' Setoran Era Suaminya yang Dulu Juga Mejabat Bupati Sukoharjo

        KPK: Etik Suryani Lanjutkan 'Tradisi' Setoran Era Suaminya yang Dulu Juga Mejabat Bupati Sukoharjo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo periode 2025–2030, Etik Suryani. Lembaga antirasuah itu menduga praktik pungutan terhadap bawahan yang dilakukan Etik merupakan kelanjutan dari pola yang telah berjalan sejak masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya.

        Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7/2026). Dari hasil penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan adanya tradisi setoran yang telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo.

        Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Etik diduga meneruskan mekanisme setoran yang sebelumnya diterapkan saat Wardoyo Wijaya menjabat Bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

        Menurut Asep, Etik bahkan diduga menggunakan sejumlah kalimat atau kode yang telah dikenal di lingkungan pemerintah daerah untuk meminta setoran dari bawahannya.

        "Permintaan ETS [Etik Suryani] ini diduga melanjutkan 'tradisi' bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' [artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?], 'kowe mrene kan ora bayar' [artinya: kamu ke sini kan tidak membayar], dan 'padakno karo bapak' [artinya: samakan dengan bapak]. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

        KPK juga mengungkap bahwa pada masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya, intervensi serupa diduga pernah dilakukan kepada para pegawai. Salah satu kalimat yang disebut kerap digunakan adalah "wes dilantik ojo mendeleng wae", yang dimaknai sebagai dorongan agar pegawai segera memberikan setoran setelah memperoleh jabatan.

        Baca Juga: KPK Beberkan Harta Sitaan Etik Suryani, Total Capai Rp 21,2 Miliar

        Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

        Kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta dugaan praktik serupa yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: