Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Febrie Adriansyah Ternyata Belum Diperiksa Polri, Mahfud MD Sebut Prosesnya Tak Dikenal dalam KUHAP

        Febrie Adriansyah Ternyata Belum Diperiksa Polri, Mahfud MD Sebut Prosesnya Tak Dikenal dalam KUHAP Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana.

        Menurut Mahfud, mekanisme yang dilakukan dalam perkara tersebut bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan yang tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

        "Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

        Mahfud mengatakan, setelah mempelajari informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, ia mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.

        "Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi, yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.

        Mahfud menegaskan, hukum acara pidana tidak mengenal mekanisme penyerahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Menurutnya, kewenangan pengambilalihan penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu.

        "Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, terhadap penyidikan yang dilakukan oleh polisi atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya.

        Ia menilai proses yang terjadi dalam kasus Febrie berpotensi mengacaukan hukum acara pidana apabila dijadikan preseden.

        "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud.

        Baca Juga: Kata Yusril, Ini Alasan Polri Lepas Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

        Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri. Namun, penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.

        Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan akan mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti yang diterima dari Polri sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: