Kredit Foto: Istimewa
Upaya praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) justru dinilai berpotensi menjadi "jalan selamat" bagi Jokowi untuk tidak pernah menunjukkan ijazahnya di persidangan.
Pandangan itu disampaikan advokat Ahmad Khozinudin. Menurutnya, apabila hakim mengabulkan praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penetapan status tersangka cacat hukum, maka perkara tidak akan berlanjut ke sidang pokok. Konsekuensinya, Jokowi tidak perlu hadir di pengadilan maupun memperlihatkan ijazah yang selama ini menjadi polemik.
"Ketika praperadilan ini dikabulkan dan status tersangka itu dianggap cacat, maka sudah pasti enggak perlu pokok perkara, enggak perlu juga mengadili Jokowi," ujar Khozinudin dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Selasa (14/7).
Khozinudin menilai, kemenangan Roy Suryo dalam praperadilan memang akan menguntungkan secara pribadi karena dapat menggugurkan status tersangkanya. Namun, dari sudut pandang yang ia sampaikan, hal itu justru menghilangkan kesempatan publik melihat pembuktian perkara di pengadilan.
"Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya," katanya.
Ia bahkan menyebut praperadilan yang kini diajukan Roy memiliki konsekuensi berbeda dengan gugatan sebelumnya. Menurutnya, praperadilan pertama hanya mempersoalkan prosedur penangkapan dan penahanan sehingga perkara pokok masih dapat berjalan. Sementara itu, permohonan terbaru menyasar keabsahan penetapan status tersangka.
"Bila status tersangka ini dikabulkan hakim, berarti skenario penyelamatan Jokowi sempurna," ucap Khozinudin.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru berpandangan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak dapat diperiksa karena perkara pokok telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026), kuasa hukum Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
"Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan," ujar kuasa hukum Kejati.
Menurut pihak Kejati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pelimpahan perkara pokok ke pengadilan menyebabkan kewenangan praperadilan menjadi gugur.
Selain itu, Kejati juga menilai dasar hukum yang digunakan Roy Suryo justru menguatkan posisi tersebut. Mereka merujuk Pasal 361 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa perkara yang dimulai sebelum undang-undang baru berlaku tetap diselesaikan menggunakan ketentuan KUHAP lama.
"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tegas kuasa hukum Kejati.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal membatalkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) Polda Metro Jaya yang diterbitkan sepanjang 2025 hingga 2026. Ia juga memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinyatakan tidak sah serta nama baiknya dipulihkan.
Roy berpendapat penetapan status tersangka dilakukan secara melawan hukum karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Apabila argumentasi Kejati diterima hakim, maka permohonan praperadilan Roy Suryo berpotensi dinyatakan gugur tanpa menyentuh pokok permohonan. Sebaliknya, apabila permohonan dikabulkan, Ahmad Khozinudin meyakini perkara tidak akan berlanjut ke sidang pokok, sehingga polemik mengenai pembuktian ijazah Jokowi di ruang sidang tidak akan pernah terjadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: