Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Jampidsus 'Menghilang' Sejak Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Keberadaannya

        Eks Jampidsus 'Menghilang' Sejak Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Keberadaannya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat menjadi tanda tanya publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7) lalu.

        Di tengah ramainya sorotan terhadap proses hukum tersebut, Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan mengenai posisi Febrie saat ini.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie hingga kini masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri sembari menunggu proses hukum berjalan. 

        "Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

        Baca Juga: Eks Jampidsus Disebut Algojo Jokowi, Bakom Balas Telak: Akan Dilawan Prabowo!

        Anang menjelaskan, pencegahan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, masa pencegahan tersebut juga berpeluang untuk diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

        Namun saat ditanya lebih jauh apakah Febrie berada di Jakarta, Anang memilih tidak mengungkap lokasi secara spesifik. Ia hanya kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berada di Indonesia.

        Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR) dari pihak swasta.

        Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Untuk menindaklanjuti proses tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

        Anang memerinci, sprindik pertama yakni Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja, PT Krakatau Steel.

        Baca Juga: Kekayaan Cuma Rp18,26 M, Ini Kata Kejagung soal Rumah Sentul Eks Jampidsus Tak Masuk LHKPN

        Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi pelat merah PT PLN.

        Sementara itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Asabri.

        Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Anang menegaskan seluruh tindakan yang bersifat pro justisia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

        Selain itu, Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani ketiga perkara tersebut. Tim itu mayoritas diisi oleh penyidik yang merupakan mantan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jaksa-jaksa yang pernah bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: