YLBHI: Eks Jampidsus Febrie Harusnya Divonis Seumur Hidup, Lebih Berat dari Nadiem
Kredit Foto: Istimewa
Ketua Umum YLBHI periode 2022–2026, M Isnur, menilai pasal-pasal yang dikenakan kepada mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sudah sesuai.
Ia menyebut Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b ayat (1) UU Tipikor tepat digunakan, meski tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan penyidikan yang bisa menambah atau mengubah pasal yang diterapkan.
"Sementara, itu tepat, tetapi kan namanya penyidikan tuh berkembang. Sesuai dengan temuan-temuan bukti yang ada dan temuan-temuan keterangan saksi yang ada. Jadi, dia [pasal yang dikenakan] sebenarnya harus berkembang sesuai dengan temuan-temuan di penyidikan," kata Isnur dalam program Kacamata Hukum, dikutip Kamis (16/7).
Isnur menekankan bahwa jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, tuntutan seharusnya dijatuhkan maksimal. Menurutnya, Febrie layak dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Seharusnya, kalau korupsi oleh para pejabat, apalagi oleh penegak hukum, maka harusnya para penyidik, para penuntut itu melakukan penuntutan maksimal. Harusnya dimaksimalkan gitu. Misalnya saya mengusulkan ya, kalau bisa seumur hidup hukumannya. Jangan penjara 5 tahun, 6 tahun gitu," jelasnya.
Ia kemudian menyinggung vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Isnur berpendapat,
Isnur berpendapat, jika seorang menteri saja bisa divonis 10 tahun, maka pejabat penegak hukum yang terlibat korupsi seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat.
Baca Juga: Komjak Desak Jaksa Profesional Tuntut Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
"Kemarin, Nadiem saja [vonisnya] 10 tahun kan? Harusnya kalau level pejabat penegak hukum, dia seumur hidup hukumannya," tegas Isnur.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya