Kredit Foto: Ist
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan ditetapkan secara seragam. Besaran penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi.
Penjelasan tersebut disampaikan Ferry di tengah perbincangan di media sosial mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa Merah Putih.
"Diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ferry menjelaskan, sumber gaji pegawai akan berasal dari pendapatan usaha koperasi. Sementara itu, untuk jabatan manajer KDKMP, pemerintah masih membahas skema penggajiannya bersama Kementerian Keuangan.
Menurutnya, besaran gaji manajer akan diatur oleh pemerintah, namun hingga kini nominalnya masih dalam tahap pembahasan.
Senada dengan Ferry, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan mekanisme penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi.
Ia menjelaskan pengaturan teknis operasional KDKMP berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk mekanisme pengelolaan operasional selama masa awal pelaksanaan program.
PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui bertanggung jawab atas pembangunan fisik koperasi, gudang, gerai, serta operasional KDKMP selama dua tahun.
"Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujar Farida.
Ia menambahkan, karena operasional KDKMP masih berada pada tahap awal, sistem penggajian pegawai akan terus menyesuaikan perkembangan usaha di masing-masing koperasi.
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha tersebut sudah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bukan Supermarket, Pemerintah Pastikan Kopdes Merah Putih 'Lebih Ramah' ke Petani
Ketua KDKMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
"Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini," kata Bambang dikutip dari ANTARA.
Menurut Bambang, besaran gaji pegawai ditentukan berdasarkan kondisi keuangan koperasi sehingga dapat dibayarkan secara berkelanjutan sesuai kemampuan usaha yang dimiliki koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: