Kredit Foto: Ist
Roy Suryo bersiap mengambil langkah hukum baru setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku telah mengantongi bukti digital yang akan digunakan untuk melaporkan balik sejumlah pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, Roy disebut telah mengunduh sejumlah video podcast yang sebelumnya diunggah lalu dihapus oleh pihak-pihak yang dianggap menyerangnya.
Menurut Gafur, video-video tersebut menjadi bukti penting karena diduga memuat pernyataan yang menghujat Roy Suryo terkait polemik gelar doktor dan isu lain yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Mereka lupa bahwa Mas Roy ini seorang ahli IT, seorang ahli telematika. Video-video yang pernah mereka upload itu sudah didownload semua oleh Mas Roy," kata Gafur kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Ia menilai penghapusan video dari kanal YouTube tidak menghilangkan jejak digital. Sebelum konten tersebut diturunkan, Roy disebut sudah lebih dulu menyimpannya sebagai barang bukti.
Gafur mengatakan langkah hukum balasan kini tengah dipersiapkan. Roy telah memastikan kepada tim kuasa hukumnya bahwa laporan itu akan segera diajukan dalam beberapa hari ke depan.
Rencananya, laporan tersebut akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti berupa rekaman video yang telah diamankan sebelumnya.
"Mas Roy sudah confirm kepada kami tim kuasa hukum bahwa dia akan melaporkan dalam waktu dekat. Kemungkinan ada dua sampai tiga orang yang akan dilaporkan," ujar Gafur.
Selain menyiapkan laporan balik, kubu Roy juga menilai pelaporan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menyebut laporan tersebut lebih bersifat mengganggu dibandingkan memiliki substansi hukum.
Gafur menduga langkah tersebut berkaitan dengan proses praperadilan yang saat ini sedang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Berjalan, Pasal ITE Roy Suryo–Tifa Terancam Kandas
"Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pelapor menilai Roy telah melontarkan pernyataan yang merugikan nama baiknya dalam sebuah konferensi pers yang berkaitan dengan polemik validasi gelar doktor Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: