Anwar Ibrahim Ungkap Kerugian Dana Pensiun Malaysia Rp875 M akibat Kasus eFishery
Kredit Foto: Parlimen Malaysia
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memastikan akan memberikan penjelasan terkait kerugian investasi yang dialami Retirement Fund (Incorporated) (KWAP) di perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia, eFishery. Penjelasan tersebut akan disampaikan dalam sidang Dewan Negara pada Senin (21/7), menyusul sorotan terhadap kerugian investasi dana pensiun tersebut.
Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia mengatakan pemerintah tidak akan menjadikan status KWAP sebagai lembaga independen sebagai alasan untuk menghindari pembahasan kasus tersebut di parlemen.
“Saya akan menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang Dewan Negara besok. KWAP merupakan lembaga keuangan yang mengelola dana pensiun dan memiliki komite investasi serta dewan direksi. Lembaga itu memang tidak melapor langsung kepada pemerintah, tetapi saya tidak ingin menjadikan hal tersebut sebagai alasan. Besok kami akan memaparkan fakta-faktanya di Dewan Negara,” ujar Anwar, mengutip The Edge Malaysia, Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Keuangan Malaysia mengungkapkan bahwa KWAP menjadi korban dugaan penipuan yang telah direncanakan (planned fraud) dalam investasi di eFishery. Dugaan tersebut berkaitan dengan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh manajemen.
KWAP diketahui menginvestasikan dana sebesar US$47,7 juta ke eFishery pada Juli 2023. Nilai kerugian yang disorot di parlemen Malaysia diperkirakan mencapai sekitar RM200 juta atau setara Rp875 miliar.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap investasi KWAP di perusahaan rintisan asal Indonesia itu.
Dalam keterangan terpisah, KWAP menjelaskan total investasi yang ditempatkan di eFishery mencapai RM163,4 juta atau sekitar 2,51% dari total kepemilikan saham perusahaan.
Baca Juga: Realisasi Investasi RI Kuartal II 2026 Tembus Rp511,8 Triliun, Serap 742 Ribu Tenaga Kerja
Baca Juga: Rosan Sebut Return Investasi di Indonesia Masih Kompetitif, Jadi Daya Tarik Asing
Lembaga pengelola dana pensiun itu menegaskan posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas. Mayoritas saham eFishery dimiliki investor institusi global lain yang juga terdampak akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan.
KWAP juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme tata kelola dan akuntabilitas internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus eFishery sebelumnya telah bergulir di Indonesia. Pada tahun lalu, salah satu pendiri (co-founder) perusahaan, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri