Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telkomsel Hormati Putusan MK, Siap Sesuaikan Layanan Sisa Kuota Internet

        Telkomsel Hormati Putusan MK, Siap Sesuaikan Layanan Sisa Kuota Internet Kredit Foto: Telkomsel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Telkomsel menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Perseroan juga mendukung implementasi putusan tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kepastian layanan bagi pelanggan.

        Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan putusan MK menjadi momentum bagi perusahaan untuk terus menghadirkan layanan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelanggan di tengah meningkatnya penggunaan layanan digital.

        "Telkomsel menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan layanan paket data dan mendukung upaya untuk terus memperkuat perlindungan serta kepastian layanan bagi pelanggan," kata Fahmi kepada Warta Ekonomi, Senin (27/7/2026).

        Menurutnya, Telkomsel menilai putusan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas layanan telekomunikasi. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan dengan tingkat fleksibilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

        Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam produk, termasuk paket internet yang dilengkapi fitur rollover pada layanan tertentu. Skema tersebut memungkinkan pelanggan memanfaatkan sisa kuota sesuai ketentuan produk yang dipilih.

        "Telkomsel mencermati bahwa putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi," ujar Fahmi.

        Selain memperluas pilihan layanan, Telkomsel juga terus meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan melalui penyederhanaan informasi produk dan penyediaan kanal digital yang memungkinkan pengguna memantau pemakaian serta sisa kuota secara real-time.

        Ke depan, perseroan akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanannya seiring implementasi putusan MK, termasuk memperkuat mekanisme penanganan pelanggan dengan tetap menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan operasional.

        "Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, kualitas layanan yang andal, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional," ungkapnya.

        Baca Juga: Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

        Baca Juga: MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

        Baca Juga: Kuota Internet Sisa Jadi Hak Pengguna, MK Minta Operator Beri Perlindungan

        Telkomsel juga menyatakan siap berdialog dengan regulator dan para pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan yang akan disusun sebagai tindak lanjut putusan tersebut.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan itu, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Mahkamah juga membuka ruang bagi operator untuk menerapkan berbagai mekanisme perlindungan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun refund.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: