Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Sisa Kuota Terbit, Telkomsel Mulai Kaji Ulang Produk dan Layanan

Aturan Sisa Kuota Terbit, Telkomsel Mulai Kaji Ulang Produk dan Layanan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Telkomsel tengah mengkaji penyesuaian produk dan layanan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan pelanggan. Telkomsel juga menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan," ujar Abdullah kepada Warta Ekonomi, Senin (7/9/2026).

Sejalan dengan penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, Telkomsel melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanan yang dimiliki untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

"Telkomsel mendukung dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk & layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku," kata Abdullah.

Menurut Telkomsel, perlindungan pelanggan serta penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan.

Untuk penerapan teknis aturan tersebut, Telkomsel akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pemangku kepentingan terkait.

"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," ujar Abdullah.

Sementara itu, operator seluler XLSMART masih berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSMART Reza Mirza mengatakan koordinasi dilakukan melalui ATSI karena ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

"Mengingat SE ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler, tanggapan dan koordinasi teknis terkait implementasinya akan disampaikan melalui ATSI sebagai wadah resmi industri, guna memastikan keselarasan penerapan di tingkat nasional," ujar Reza.

Baca Juga: Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan

Baca Juga: Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus

Hingga berita ini ditulis, ATSI belum memberikan tanggapan terbaru terkait implementasi SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 saat dihubungi Warta Ekonomi pada Senin (7/9/2026).

Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2026), ATSI menyatakan masih melakukan diskusi internal terkait aturan tersebut.

"Sementara ini belum ada tanggapan karena kami masih diskusi internal," ujar Marwan saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (1/9/2026).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri