Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Program Bedah Rumah BSPS Kini Bisa Diajukan Mandiri, Berikut Syarat, Tahapan, dan Besaran Bantuannya

        Program Bedah Rumah BSPS Kini Bisa Diajukan Mandiri, Berikut Syarat, Tahapan, dan Besaran Bantuannya Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat mengajukan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) secara mandiri. Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025, pelaksanaan BSPS menekankan partisipasi aktif penerima bantuan.

        Program bedah rumah ini ditujukan untuk membantu warga memperbaiki rumah agar memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Skema renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut berfokus pada perbaikan fisik maupun pembangunan ulang rumah yang belum memenuhi kriteria hunian layak. 

        Selain BSPS, program ini juga mencakup Bantuan Sarana Hunian Usaha serta Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS). Perbaikan diprioritaskan pada komponen utama bangunan, meliputi:

        • Penguatan struktur bangunan.
        • Perbaikan dinding.
        • Perataan lantai.
        • Penggantian atap.
        • Peningkatan pencahayaan.
        • Penyediaan ventilasi udara.
        • Penyediaan fasilitas sanitasi.

        Syarat Penerima BSPS

        Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan bedah rumah. Calon penerima harus memenuhi syarat administrasi dan sosial sebagai berikut:

        • Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga.
        • Tercatat aktif dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
        • Memiliki atau menguasai tanah secara sah dengan sertifikat, girik, atau bukti kepemilikan resmi lainnya.
        • Termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah pada kategori desil 4 ke bawah atau memiliki penghasilan maksimal setara UMP/UMK setempat.
        • Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi korban bencana alam.
        • Bersedia bergotong royong, membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB), serta mengikuti seluruh rangkaian pembinaan.

        Tahapan Pengajuan BSPS

        Pengajuan bantuan diawali melalui pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang hingga penetapan penerima bantuan oleh kementerian.

        Berikut alur pengajuan BSPS:

        • Pemilik rumah mengajukan permohonan tertulis kepada kepala desa atau lurah.
        • Pemerintah desa mendata rumah tidak layak huni dan menyusun daftar usulan.
        • Usulan diteruskan kepada bupati atau wali kota untuk disampaikan ke kementerian.
        • Data calon penerima diunggah ke Sistem Informasi Bantuan Perumahan (Sibaru).
        • Tim melakukan verifikasi administrasi, meliputi NIK, riwayat bantuan perumahan, dan dokumen kepemilikan tanah.
        • Usulan yang lolos administrasi diteruskan ke balai pelaksana untuk verifikasi lapangan.
        • Kementerian menetapkan alokasi penerima dan lokasi pelaksanaan program.
        • Kementerian merekrut serta menugaskan Tenaga Fasilitator Lapangan (FTL).
        • Tim teknis bersama FTL memeriksa kondisi rumah dan kelengkapan dokumen.
        • Calon penerima menyusun proposal renovasi dengan pendampingan FTL.
        • Kementerian menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan.
        • Tim teknis membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang beranggotakan maksimal 20 orang.
        • Kelompok melakukan musyawarah, survei harga, dan transaksi pembelian bahan bangunan.
        • Penerima membuka rekening bank untuk pencairan dana.
        • Dana bantuan disalurkan dalam dua tahap.
        • Renovasi rumah dilaksanakan secara swadaya.

        Baca Juga: Ratusan Petani Tembakau Desak Pemerintah Batalkan Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Serapan Hasil Panen Menurun

        Besaran Bantuan BSPS

        Besaran bantuan BSPS diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025. Setiap rumah tangga penerima memperoleh bantuan senilai Rp20.000.000 yang terdiri atas:

        • Rp17.500.000 untuk pembelian material atau bahan bangunan.
        • Rp2.500.000 untuk pembayaran upah tukang.

        Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki komponen dasar rumah agar memenuhi standar hunian sehat, mulai dari struktur bangunan, pencahayaan, hingga penyediaan fasilitas sanitasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: