Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Update Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 8 Saksi Hadiri Panggilan, 3 Mangkir

        Update Kasus TPPU Febrie Adriansyah: 8 Saksi Hadiri Panggilan, 3 Mangkir Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebanyak 11 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

        Pemanggilan dilakukan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan delapan orang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan tiga lainnya tidak hadir.

        “Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

        Delapan saksi yang hadir masing-masing berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan.

        “Sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir,” ucap dia.

        Kejagung memastikan proses pemeriksaan saksi masih terus berlangsung untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Penyidik juga akan kembali memanggil para saksi yang belum hadir.

        “Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ucap Anang.

        Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengonfirmasi salah satu saksi yang diperiksa adalah pengusaha properti Tan Kian. Selain itu, terdapat sejumlah saksi lain yang turut dimintai keterangan pada hari yang sama.

        “Iya (Tan Kian diperiksa),” kata Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

        Rudi menyebut sekitar 10 orang menjalani pemeriksaan pada Kamis. Ia juga membenarkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho ikut diperiksa dalam penyidikan tersebut.

        “Kalau enggak salah 10 (orang). Nanti daftarnya akan saya bagikan ke Kapuspen,” ujar dia.

        Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Kejagung Tak Andalkan Pengakuan Febrie soal Emas 74 Kg

        “Ferry Hongkiriwang. (Pemeriksa) masih (berlangsung). Saya juga baru datang,” pungkas dia.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penempatan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan terhadap tersangka, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: