Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apkasi Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sebut Aturan Sudah Ketinggalan Zaman

        Apkasi Usul Gaji Kepala Daerah Naik, Sebut Aturan Sudah Ketinggalan Zaman Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta pemerintah meninjau kembali aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Organisasi tersebut menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan besarnya tanggung jawab yang diemban para kepala daerah.

        Usulan itu disampaikan Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Apkasi, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

        "Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

        Menurutnya, hingga kini belum ada regulasi baru yang memberikan kepastian hukum mengenai hak keuangan kepala daerah setelah lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Padahal, kepala daerah dituntut memiliki mobilitas tinggi untuk menyelesaikan berbagai persoalan di wilayahnya.

        "Bahkan konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," ujarnya.

        "Namun sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian," sambungnya.

        Apkasi mengusulkan pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

        "Kami mengusulkan untuk, pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Bursah.

        "Poin dua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi, politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini peraturan pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian," sambungnya.

        Selain meminta penyesuaian hak keuangan, Apkasi juga mengusulkan peningkatan biaya operasional kepala daerah dan pemberian bantuan keuangan khusus melalui APBN. Menurut Bursah, para kepala daerah kini menghadapi tantangan yang semakin besar di tengah keterbatasan anggaran.

        "Dalam rentang waktu hampir dua tahun ini, terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah. Ini ada sedikit yang mungkin khawatir salah tangkap, jadi sekaligus keresahanlah," ujarnya.

        Baca Juga: KPK 'Cukur' Jawa Tengah, Ini Partai Lima Kepala Daerah yang Terjerat OTT

        Ia berharap pada 2027 tidak ada lagi pemotongan anggaran daerah agar pemerintah kabupaten dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

        "Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: