Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Tertekan, Roy Suryo Kini Akui Terima Pelanggaran HAM

        Mulai Tertekan, Roy Suryo Kini Akui Terima Pelanggaran HAM Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar telematika Roy Suryo mengklaim mengalami perlakuan brutal saat proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

        Roy menyebut perlakuan tersebut terjadi sejak dirinya dijemput di kediamannya di Bintaro, Tangerang, hingga tiba di Markas Polda Metro Jaya.

        "Ada beberapa peristiwa, mungkin yang saya katakan peristiwa brutal ya. Pada saat di rumah. Yang kedua, pada saat di Polda Metro Jaya, itu luar biasa," kata Roy kepada wartawan.

        Salah satu hal yang dipersoalkan Roy adalah dugaan pemaksaan dirinya dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol untuk diperlihatkan kepada publik.

        Menurut Roy, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang, menurutnya, tidak lagi memperbolehkan tersangka dipertontonkan kepada publik dengan atribut tahanan.

        Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

        Roy juga mengaku sempat dipaksa keluar menuju kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi tahanan, tetapi masih memakai celana pendek.

        "Seolah-olah saya kemudian keluar pakai baju tahanan, masuk mobil, dan itu kejadian, saya harus pakai celana pendek," ujarnya.

        Selain saat penangkapan, Roy juga menyoroti kejadian ketika dirinya bersama Dokter Tifa menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Menurut dia, keduanya sempat hendak dibawa paksa kembali ke Polda Metro Jaya.

        Baca Juga: Sebentar Lagi, Ade Armando Sebut Sikap Roy Suryo Akan Berubah

        "Nah, kemudian kejadian yang kedua lainnya adalah ketika di rumah sakit. Kami mau dibawa paksa pulang ke Polda Metro. Itu luar biasa brutalnya," kata Roy.

        Ia menilai pengalaman tersebut menimbulkan kerugian immateriil yang tidak dapat diukur dengan uang.

        Karena itu, Roy berharap hakim tunggal I Ketut Darpawan mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukannya dalam sidang praperadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: