Rumah Febrie Adriansyah yang Pernah Dijaga TNI Digeledah Kejagung, Ini Hasilnya
Kredit Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) mulai pukul 18.30 WIB hingga sekitar pukul 21.30 WIB. Selama proses tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di rumah yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Sembilan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Anang.
Ia menjelaskan penyidik juga akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rumah Febrie Adriansyah sebelumnya sempat menjadi sorotan karena pernah dijaga personel TNI. Pengamanan tersebut, menurut TNI, dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan terhadap Febrie telah melalui mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: 3 Ganjalan di Balik Belum Adanya Perlawanan Balik Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
Nas menegaskan keberadaan personel TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di ruang publik. Ia juga menyebut proses penggeledahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: