Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Status Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro, Mensesneg Pastikan Tetap Dapat BHR Lebaran

        Status Ojol Bakal Jadi Pengusaha Mikro, Mensesneg Pastikan Tetap Dapat BHR Lebaran Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pengemudi ojek online atau ojol tetap mendapatkan bonus hari raya (BHR) Lebaran. Kepastian tersebut diberikan meski pemerintah berencana mengubah status ojol menjadi pelaku usaha mikro.

        Prasetyo menegaskan pemberian BHR kepada pengemudi ojol tetap menjadi kewajiban. Dia menyebut pemerintah memiliki mekanisme untuk memastikan aplikator memberikan hak tersebut.

        "Loh, (BHR) wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8), dikutip detikFinance.

        Menurut Prasetyo, aturan mengenai ekosistem transportasi digital yang tengah disiapkan pemerintah memang tidak secara khusus memuat ketentuan BHR. Namun pemerintah memiliki hak untuk mendorong kebijakan khusus melalui keterlibatannya dengan salah satu aplikator.

        "Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," katanya.

        Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan mayoritas komunitas ojol mendukung rencana perubahan status menjadi pelaku usaha mikro. Pemerintah telah berdialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.

        "Aspirasi mereka semua mayoritas ke UMKM. Artinya ke usaha mikro gitu," ujar Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8).

        Menurut Maman, status sebagai pelaku usaha mikro akan memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Keuntungan tersebut mencakup fleksibilitas waktu kerja dan akses terhadap berbagai program insentif pemerintah.

        Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Maman juga membantah isu yang menyebut perubahan status tersebut akan membuat pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan atau PPh. Dia memastikan pengemudi dengan omzet tertentu tetap tidak dikenai pajak penghasilan.

        "Jadi saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita atau isu yang mengatakan bahwa ojol akan dikenakan pajak dan segala macam, saya luruskan enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," katanya.

        Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Maman memperkirakan penghasilan rata-rata pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

        Angka tersebut masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, pengemudi ojol yang memenuhi ketentuan tersebut tidak akan dikenai PPh.

        Perubahan status pengemudi ojol nantinya akan dituangkan dalam Perpres tentang ekosistem transportasi digital. Pemerintah saat ini masih melakukan finalisasi terhadap aturan tersebut.

        Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta proses penerbitan aturan dipercepat. Pemerintah dan DPR RI juga tengah menyinkronkan dua pasal terakhir dalam rancangan aturan tersebut.

        Baca Juga: Jadi Pengusaha Mikro, Driver Ojol Tetap Dapat BHR Lebaran: Pemerintah Punya Cara Khusus

        "Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," ujar Maman.

        Maman memastikan aturan tersebut tidak hanya memperhatikan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator dalam ekosistem transportasi digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: