Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik

        Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden harus menjadi titik keseimbangan antara perlindungan martabat kepala negara dan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik.

        Rieke menyoroti Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan Pasal 218, 219, dan 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap berlaku. Namun, perkara penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

        Menurut Rieke, putusan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan terhadap kritik masyarakat. Presiden sebagai pejabat publik tetap harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan atas kebijakan pemerintah.

        "Presiden adalah pejabat publik, bukan pribadi yang kebal kritik. Kritik kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan,” kata Rieke.

        Ia juga menilai kepentingan umum dan pembelaan diri perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan pasal tersebut. Aparat penegak hukum, menurutnya, harus melihat konteks secara utuh sebelum menentukan apakah suatu pernyataan memenuhi unsur pidana.

        Rieke juga meminta pemerintah dan DPR mengharmoniskan penerapan KUHP Nasional dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama dalam menangani perkara yang terjadi di ruang digital.

        Rieke merekomendasikan Polri dan Kejaksaan menerapkan putusan MK secara konsisten. Ia menegaskan pihak ketiga tidak boleh mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk mengadukan perkara penghinaan terhadap keduanya.

        Selain itu, aparat diminta membedakan kritik, satire, pendapat, dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, atau tindak pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: