Status Guru Daerah Kini Dialihkan Jadi ASN Pusat, tapi Rekrutmen Baru Dilarang
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah menetapkan kebijakan finalisasi pengalihan status kepegawaian guru daerah menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pusat. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (19/8/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memperkuat pemerataan mutu pendidikan nasional sekaligus menyelesaikan persoalan tata kelola tenaga pengajar di berbagai daerah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Prof. Atip Latipulhayat mengatakan, pengalihan status guru menjadi ASN pusat diharapkan dapat memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia.
"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip melalui postingan Instagram resminya yang dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Keputusan tersebut turut dikonfirmasi Kementerian Sekretariat Negara. Kesepakatan lintas kementerian itu mencakup pemindahan kewenangan kepegawaian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," demikian disampaikan dalam postingan Instagram DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, perubahan status tersebut diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan anggaran yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola pembayaran gaji tenaga pendidik.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menilai pengalihan status tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kapasitas fiskal daerah. Kebijakan ini sekaligus menjawab aspirasi yang selama ini disampaikan para kepala daerah kepada pemerintah pusat.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," katanya dikutip dari detikNews.
Seiring dengan ditetapkannya skema baru tersebut, pemerintah pusat juga melarang seluruh pemerintah daerah menambah atau merekrut tenaga kerja baru di wilayah masing-masing.
Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," sambungnya.
Baca Juga: Purbaya Beri Peringatan Keras ke Pegawai Pajak Usai 2 ASN Jadi Tersangka Kasus TPL
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan Kemendagri akan mengawasi secara langsung pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Selain pengalihan status guru menjadi ASN pusat, rapat koordinasi juga menetapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.
PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap mulai 2027. Pelaksanaan seleksi tersebut akan berlangsung bersamaan dengan pembukaan rekrutmen formasi guru baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: