Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
Kredit Foto: Istimewa
Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyoroti urutan surat dalam proses penyidikan yang dilakukan Polri. Mereka mempertanyakan surat penyitaan Rumah Sentul yang disebut memiliki nomor lebih awal dibandingkan surat perintah penyidikan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan persoalan tersebut seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon.
Febri mengatakan sejumlah jawaban yang disampaikan Polri dan Kejaksaan Agung dalam persidangan justru dinilai memperkuat dalil yang diajukan pihaknya. Menurut dia, tim hukum masih akan menguraikan temuan tersebut dalam kesimpulan praperadilan.
Salah satu hal yang disoroti adalah pengakuan bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Bagi tim hukum, hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan digunakan untuk memperkuat permohonan praperadilan.
Selain itu, tim Febrie mempertanyakan proses penyitaan Rumah Sentul yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Febri mengaku pihaknya tidak menemukan penjelasan mengenai adanya surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan.
"Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu," ujar Febri.
Persoalan lain muncul dari nomor dokumen yang digunakan dalam proses hukum tersebut. Febri menyebut surat penyitaan memiliki nomor 2931, sedangkan surat penyidikan memiliki nomor 2932.
"Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," katanya.
Menurut Febri, urutan tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa lebih lanjut dalam proses praperadilan. Namun, perbedaan nomor surat tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum karena validitas proses penyitaan masih menjadi bagian dari argumentasi yang diuji hakim.
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Mereka mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah melalui proses digital forensik dan autentikasi yang memadai.
Febri menilai proses tersebut penting untuk memastikan keaslian data elektronik sejak pertama kali diperoleh hingga digunakan dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan terhadap data sebelum dokumen tersebut dijadikan bagian dari alat pembuktian.
"Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan," tuturnya.
Baca Juga: Ini Strategi Polri Hadapi Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Praperadilan
Di sisi lain, Polri tetap mempertahankan proses hukum terhadap Febrie. Tim hukum Polri sebelumnya menyatakan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang pernah ditangani Febrie. Penyidik juga meyakini terdapat dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Polri menegaskan perkara yang disangkakan kepada Febrie termasuk tindak pidana khusus. Karena itu, tim hukum Polri menilai parameter yang digunakan dalam penetapan tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup.
Tim hukum Polri juga membantah dalil bahwa pengecualian atau ketentuan tertentu baru dapat berlaku setelah seseorang berstatus tersangka. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan parameter bukti permulaan yang cukup.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, proses praperadilan Febrie kini tidak hanya mempersoalkan penetapan tersangka, tetapi juga sejumlah tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Persoalan mengenai dasar penyitaan, urutan dokumen, pemeriksaan calon tersangka, hingga penggunaan bukti elektronik selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama