Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan

        Rp500 Miliar dan Emas 74 Kg, Gugatan Praperadilan Febrie Jadi Pengakuan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan sorotan publik. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai permohonan tersebut justru membuka fakta baru mengenai kepemilikan aset yang sebelumnya disita penyidik Polri.

        Dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febrie meminta agar uang hampir Rp500 miliar dan 74 kilogram emas yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, dikembalikan kepadanya. Menurut Boyamin, permintaan itu secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa aset tersebut memang milik Febrie. 

        "Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu malah ini justru membuktikan bahwa barang emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar itu uang miliknya Febrie," ujarnya dikutip Jumat (21/8).

        Ia menambahkan, langkah hukum ini justru memudahkan penyidik melanjutkan proses perkara. Jika gugatan dikabulkan, aparat penegak hukum bisa kembali mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur. 

        "Jadi, lebih lengkap dan lebih komplit, karena barang itu (emas, red.), uang itu sudah diakui oleh Febrie Adriansyah adalah barangnya," ujarnya.

        Lebih jauh, Boyamin menilai benang merah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin terang. Ia membandingkan dengan pernyataan pengacara Don Ritto, tersangka lain dalam perkara ini, yang sebelumnya menyebut akan ada pihak lain yang mengajukan praperadilan. Namun kenyataannya, Febrie sendiri yang maju

        "Dengan adanya praperadilan sekarang yang barang itu diakui atau secara tersirat maupun tersurat seakan-akan hanya pada posisi yang belum jelas. Tetapi dengan permohonan Febrie Adriansyah yang meminta barang dan uang itu, maka secara hukum uang dan barang itu adalah milik Febrie Adriansyah," katanya.

        Selain uang dan emas, Boyamin juga menyoroti penyitaan foto keluarga dari rumah yang digeledah. Menurutnya, keberadaan foto tersebut menjadi bukti petunjuk yang menguatkan keterkaitan Febrie dengan rumah itu. 

        "Kalau bukan milik Febrie Adriansyah tidak mungkin foto keluarga ada di situ. Jadi, ini namanya bukti petunjuk," ujarnya.

        Baca Juga: Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan

        Ia menegaskan bahwa permintaan pengembalian uang, emas, dan foto keluarga bisa menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam penyidikan. Meski begitu, Boyamin mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi tetap harus dibuktikan di pengadilan. 

        "Tapi, dalam pemahaman ini tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan sehingga pencucian uang, tetapi tidak harus dengan pasal tersendiri dengan pasal korupsi. Cukup dengan pasal pencucian uang, di mana uang itu berasal dari korupsi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: