Tak Semua Emas Bebas PPN, Ini Ketentuan Emas Batangan yang Diatur Pemerintah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pembelian emas batangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Namun, fasilitas tersebut berlaku untuk emas batangan dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Dalam beleid itu, emas batangan bersama uang dan surat berharga masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN.
"Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut.. d. uang, emas batangan, dan surat berharga," bunyi pasal tersebut, dikutip dari data Perpajakan DDTC.co.id pada Senin (24/8/2026).
Selain ketentuan dalam UU PPN, perlakuan PPN terhadap emas batangan juga diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP 49/2022, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut PPN.
Sementara itu, Pasal 25 ayat (2) mengatur bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
"Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi.. h. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara," bunyi ayat (1).
Adapun ayat (2) menyebutkan, "Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi.. g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara."
Dengan demikian, ketentuan PPN tersebut tidak berlaku secara umum untuk seluruh produk emas. PP 49/2022 menetapkan kriteria mengenai emas yang masuk dalam kategori emas batangan.
Dalam penjelasan PP 49/2022, emas batangan yang dimaksud merupakan emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah 99,99%.
Baca Juga: Airlangga Kaji Insentif Pajak ETF Emas, PPh dan PPN Bakal Dinolkan?
Baca Juga: Ditunggu 15 Tahun, ETF Emas Akhirnya Resmi Melantai di BEI
Baca Juga: ETF Emas Syariah XTRA Resmi Meluncur di BEI, Investasi Emas Kini Bisa Lewat Bursa
Kadar tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat. Ketentuan itu juga mencakup emas batangan yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital atau elektronik.
Artinya, emas batangan yang memenuhi kriteria kadar dan pembuktian kepemilikan sebagaimana diatur dalam regulasi mendapatkan perlakuan PPN sesuai ketentuan tersebut.
Aturan ini membedakan perlakuan perpajakan berdasarkan karakteristik emas batangan. Selain kadar minimal 99,99%, regulasi juga secara eksplisit mencantumkan pengecualian untuk emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dalam pengaturan fasilitas PPN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: