Jokowi Tidak Sabar Lawan Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Yakin 100% Palsu Ayok...
Kredit Foto: Istimewa
Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung reda. Kali ini, kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, secara terbuka meminta Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya tidak terus berkutat pada praperadilan berjilid-jilid jika memang yakin dengan tudingan yang mereka persoalkan.
Firman pun mendorong kubu Roy Suryo masuk ke persidangan pokok perkara. Menurutnya, forum tersebut menjadi tempat yang tepat untuk menguji secara langsung tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi sekaligus membuktikan siapa yang memiliki dasar kuat dalam perkara tersebut.
"Sebenarnya kalau memang saudara-saudaraku ini 100% yakin ijazah pak Jokowi itu palsu, ya ayok, pokok perkara dong," kata Firman dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara belum lama ini.
Baca Juga: PDIP: Jokowi Bereaksi saat Gibran Disuruh Mundur, tapi Diam soal Prabowo Jatuh Sebelum 2029
Menurut Firman, apabila tudingan terhadap ijazah Jokowi memang diyakini benar, pembuktian seharusnya dilakukan melalui jalur tersebut, bukan justru berulang kali berputar pada proses praperadilan.
Ia juga membantah anggapan bahwa Jokowi merupakan pihak yang terus menghindari proses hukum. Firman malah mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya dinilai berbelok-belok dalam perkara tersebut.
"Dalam beberapa kali kesempatan dikatakan yang belok kanan, belok kiri maka nggak jujur, ini siapa yang belok-belok? Kita nunggu, nah tiba-tiba gak hadir," ujarnya.
Baca Juga: Said Didu: Jokowi Tidak Rela Serahkan Kekuasaan ke Siapapun, Termasuk Prabowo
Bagi Firman, tertundanya pemeriksaan pokok perkara justru berisiko membuat polemik mengenai ijazah Jokowi semakin liar di ruang publik. Tanpa adanya pembuktian di persidangan, masing-masing pihak dapat terus menyampaikan klaim berdasarkan versinya sendiri.
Ia menilai kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyeret perkara ke arah penghakiman oleh publik, bukan pembuktian melalui mekanisme hukum.
"Ini adalah peradilan main hakim sendiri, elu menghakimi orang lain sendiri, lu jadi hakim sendiri," ungkap Firman.
Karena itu, Firman kembali menekankan bahwa persidangan pokok perkara merupakan ruang yang seharusnya digunakan untuk membuktikan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Dengan begitu, polemik yang telah berlangsung panjang tersebut dapat diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar perang pernyataan di ruang publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: