TIMKEN Menangkan Gugatan Pelanggaran Merek atas Peredaran Bearing Palsu oleh Perusahaan di Balikpapan
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan The TIMKEN Company (Timken) dalam Gugatan Pelanggaran Merek terhadap salah satu perusahaan yang beroperasi di Balikpapan melalui Putusan Nomor: 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga, yang dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PN Jakpus menyatakan Timken telah berhasil membuktikan adanya penjualan bearing palsu Merek TIMKEN yang melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta memerintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 94.611.300,00 kepada Timken dan menghentikan seluruh kegiatannya yang berkaitan dengan penjualan produk bearing palsu Merek TIMKEN.
Putusan PN Jakpus ini menegaskan adanya konsekuensi hukum terhadap setiap adanya pendistribusian produk palsu dan juga menekankan pentingnya kewaspadaan konsumen dalam memastikan keaslian produk yang beredar. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap pasar bearing di Indonesia dari peredaran produk bearing palsu yang merugikan konsumen serta pelaku usaha yang sah dan beriktikad baik.
"Putusan ini merupakan satu upaya untuk menunjukkan komitmen Timken dalam menghentikan dan memberantas peredaran produk bearing Merek TIMKEN palsu di Indonesia serta melindungi pelanggan, mitra usaha, dan konsumen" ujar Ardhiyasa, S.H., Managing Partner A&Co Law Office selaku Kuasa Hukum The TIMKEN Company.
Menindaklanjuti Putusan PN Jakpus, Timken mengimbau kepada seluruh pengguna akhir (end-users) ataupun pelaku usaha di bidang terkait untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap adanya produk bearing palsu atau produk lainnya yang menggunakan Merek TIMKEN yang beredar dan didistribusikan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang di Indonesia.
"Pengguna akhir (end-users) dan pelaku usaha di Indonesia dihimbau untuk membeli bearing Merek TIMKEN hanya melalui distributor resmi dan melakukan verifikasi terhadap identitas penjual atau pemasok dari produk Merek TIMKEN melalui situs resmi Timken. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran produk bearing Merek TIMKEN palsu, dihimbau agar segera melaporkan kepada distributor resmi Timken di Indonesia dengan disertai bukti pendukung, agar Timken dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah serta memberantas hal tersebut." ujar kuasa hukum The TIMKEN Company.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Redaksi
Tag Terkait: