Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal

        Pakar Soroti RUU Perampasan Aset: Penting untuk Kasus Tersangka Kabur atau Meninggal Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Akademisi Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Aditya Wiguna Sanjaya menilai aturan perampasan aset perlu segera diwujudkan.

        Aditya secara khusus menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Menurutnya, mekanisme tersebut dibutuhkan ketika proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dilanjutkan.

        "Kita sudah ada mekanisme perampasan aset melalui mekanisme pemidanaan tapi ini ada kendalanya, dalam kondisi tertentu misalkan tersangka atau terdakwa melarikan diri, atau meninggal dunia, sakit permanen dan seterusnya, nah proses hukumnya mandek, nah ini jadi jalan buntu," kata Aditya saat rapat.

        Ia menilai sistem yang berlaku saat ini memiliki keterbatasan ketika terdakwa tidak dapat menjalani proses persidangan. Kondisi tersebut dapat membuat upaya merampas aset hasil tindak pidana ikut terhenti.

        "Ketika kemudian tindak pidana sudah terjadi, khususnya tindak pidana yang merugikan keuangan negara katakanlah, ketika tersangkanya melarikan diri, atau meninggal dunia, otomatis pintu masuknya perampasan aset oleh karena tersangka atau terdakwanya tidak pernah diadili ini tertutup," ucap dia.

        Menurut Aditya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme alternatif dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme itu memungkinkan negara tetap melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana meski proses pemidanaan terhadap pelakunya tidak dapat berjalan.

        Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Pertanyakan Nilai Satwa Hasil Tindak Pidana

        Aditya pun menilai konsep non-conviction based asset forfeiture menjadi salah satu alasan RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan. Ia berharap mekanisme tersebut dapat memberikan jalan keluar ketika proses peradilan pidana mengalami kebuntuan.

        "Nah ini yang saya rasa jadi urgensi kenapa kemudian yang non-conviction based asset forfeiture yang nantinya diadopsi dalam RUU Perampasan Aset perlu didorong," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: