Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin

        RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersedia mempublikasikan secara luas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Alasannya, dokumen tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan perapihan di Komisi III DPR.

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf aturan itu saat ini bahkan belum memasuki tahapan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Menurut dia, membuka dokumen sebelum seluruh tahapan tersebut dilalui justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa perbedaan penafsiran di masyarakat.

        Baca Juga: Kubu Jokowi: Saya Sangat Merindukan Mau Melihat Mas Roy Suryo Melakukan Atraksi di Depan Hakim

        "Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

        Pernyataan tersebut menjadi alasan anggota belum ingin menjadikan draf yang sedang dibahas sebagai dokumen yang beredar secara luas. Cucun menilai masyarakat dapat memahami isi draf secara berbeda apabila dokumen yang belum dirapikan sudah dipublikasikan dan kemudian dibandingkan dengan rumusan lain yang beredar.

        Ia menjelaskan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum aturan itu menghasilkan rumusan akhir. Salah satunya berkaitan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

        "Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," ujar Cucun.

        Ia kembali meminta agar publik tidak terburu-buru menjadikan draf yang beredar sebagai gambaran final RUU. Menurutnya, perubahan masih sangat mungkin terjadi selama pembahasan berlangsung.

        "Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," katanya.

        Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tingginya perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan dengan mekanisme negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

        Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya telah memaparkan sejumlah substansi yang terdapat dalam draf yang sedang dibahas. Berdasarkan penjelasannya, terdapat tiga kategori aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas.

        Ketiganya meliputi aset tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, serta aset temuan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

        Selain jenis aset, mereka juga tengah merancang dua mekanisme perampasan. Pertama melalui putusan pidana terhadap pelaku atau dikenal dengan istilah in personam. Kedua, perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

        "Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman.

        DPR juga telah menetapkan target waktu penyelesaian wacana aturan tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026 untuk kemudian diketok dalam rapat paripurna.

        Baca Juga: Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi

        "Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: