Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Botok Cs Galak Desak UU Perampasan Aset, Dedi Mulyadi Beri Catatan Kritis

        Botok Cs Galak Desak UU Perampasan Aset, Dedi Mulyadi Beri Catatan Kritis Kredit Foto: Biro Adpim Setda Pemdaprov Jabar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pertemuan antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi perhatian publik. 

        Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (1/9/2026), Dedi tampak akrab berdialog dengan koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membahas tuntutan mereka terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pasca aksi demonstrasi di DPR RI pada 27 Agustus 2026.

        Botok menjelaskan bahwa aspirasi tersebut sudah lama diperjuangkan sejak aksi 13 Agustus 2025. Selain isu nasional, AMPB juga pernah menyuarakan persoalan lokal.

        "Kita kan isu lokal apa, isu pusat apa. Kemarin isu lokal kita sudah sampaikan tentang pajak PKL, terus retribusi jembatan itu kita minta hapus. Dan aspirasi UU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor," ungkapnya dalam tayangan Youtube PORTAL Info Nyenengke, dikutip Kamis (3/9).

        Ia menambahkan keresahan tersebut bermula dari permasalahan di Pati, yaitu regulasi keuangan yang tidak jelas, tidak transparan hingga tunjangan pejabat yang besar.

        Dedi menilai komitmen AMPB patut diapresiasi, namun ia memberi catatan agar pasal-pasal dalam UU tersebut dirumuskan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan

        "Kan UU Perampasan Aset ini sangat baik bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tapi saya kasih catatan, harus secara hati-hati membuat pasalnya agar tidak disalahgunakan," ungkap Dedi.

        Ia mengusulkan agar audit investigatif dilakukan lebih awal sebelum penyidikan, sehingga penyidik memiliki bukti kuat berupa hasil audit kerugian negara dari BPK.

        "Kalau saya punya usulan, kalau selama ini kan tindak pidana korupsi audit perhitungan kerugian negara dilakukan setelah penyidikan. Kalau saya mengusulkan, dilakukan audit investigatif dulu untuk menemukan kerugian negara baru penyelidikan. Sehingga penyidik itu mengeluarkan surat penyelidikan setelah memiliki alat bukti yang cukup dalam bentuk audit kerugian negara oleh BPK," ucap Dedi.

        Baca Juga: Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Botok dan AMPB Dipertanyakan, Ada Manfaat Elektoral?

        "Menurut saya ya nanti jumlah tim yang memeriksa anggaran itu harus didasarkan pada nilai uang. Misalnya nilai anggaran Rp100 miliar, timnya 1 orang. Sehingga kalau yang anggarannya gede, kecenderungannya untuk tidak ditemukan bukti pelanggarannya itu sangat besar karena banyak itemnya. Tapi kalau anggaran kecil itu kecenderungan ditemukan seluruh pelanggarannya," sambungnya.

        Ia menekankan perlunya penambahan jumlah auditor agar pemeriksaan kasus korupsi lebih rinci dan menyeluruh. Menurutnya, hal ini bisa menjadi masukan untuk penyempurnaan UU Perampasan Aset maupun regulasi terkait audit keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: