Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        5 Hari Menuju Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bersiap Ambil Langkah Berikutnya

        5 Hari Menuju Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bersiap Ambil Langkah Berikutnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sayembara Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana terus berlanjut dalam upyanya untuk mencari bukti sah mengenai ijazah sekolah menengah tingkat atas (SLTA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski demikian, hal itu akan segera berakhir.

        Denny mengingatkan bahwa batas akhir sayembara tersebut jatuh pada 9 September 2026. Hingga lima hari menjelang tenggat, ia menyatakan telah menyiapkan kemungkinan langkah berikutnya apabila dokumen yang dipersoalkan tidak kunjung dihadirkan.

        Baca Juga: Ketum Projo Budi Arie 'Bersyukur' Dilaporkan Kubu Prabowo, Fakta Lengkap Akan Terungkap!

        "Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Denny Indrayana, dikutip Jumat (4/9/2026).

        Adapun nilai hadiah dalam sayembara itu disebut telah mencapai Rp5,4 miliar. Namun Denny menyebut persoalan yang lebih penting bukan semata-mata mengenai hadiah, melainkan pembuktian mengenai riwayat pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

        Denny menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kepastian hukum apabila sampai batas waktu sayembara tidak ditemukan dokumen yang menurutnya dapat membuktikan pemenuhan syarat pendidikan.

        Ia berpandangan bahwa status seseorang yang telah dilantik sebagai pejabat negara tidak otomatis menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap dugaan persoalan administrasi dalam proses pencalonan.

        Karenanya, Denny membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyerahkan kepada lembaga tersebut untuk memeriksa bukti-bukti yang nantinya diajukan dan menentukan apakah terdapat persoalan hukum terkait persyaratan pencalonan dari Gibran.

        Sebelumnya, Denny juga menegaskan bahwa keberadaan ijazah perguruan tinggi ataupun surat keterangan penyetaraan belum otomatis menjawab pertanyaan mengenai dokumen pendidikan setara sekolah menengah atas yang menjadi dasar proses tersebut.

        Baca Juga: Peringatan Purbaya, Blunder Utang Jakarta Bisa Bikin Indonesia Jadi Brazil dan Argentina

        “Banyak argumentasi yang tidak substantif terkait dengan misteri keberadaan ijazah sekolah menengah atas atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: