Erupsi Anak Krakatau Bisa Picu Kerugian Ekonomi, AAUI Ingatkan Soal Klaim Asuransi
Kredit Foto: MPMInsurance
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperingatkan potensi kerugian ekonomi akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Erupsi dan sebaran abu vulkanik berisiko mengganggu kegiatan usaha, transportasi, pariwisata, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan dampak erupsi dapat meluas karena abu vulkanik dan material erupsi berpotensi merusak bangunan, kendaraan, serta mengganggu kegiatan usaha dan transportasi, termasuk penerbangan.
“Abu vulkanik juga dapat berdampak lebih luas terhadap bangunan, kendaraan, kegiatan usaha, transportasi, dan penerbangan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Anak Krakatau berada pada Level III atau Siaga. Masyarakat dan wisatawan direkomendasikan tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Dari sisi industri asuransi umum, kerusakan akibat aktivitas vulkanik dapat masuk dalam perlindungan polis tertentu. Bangunan, mesin, peralatan, maupun persediaan yang rusak akibat abu vulkanik dapat memperoleh perlindungan apabila risiko letusan gunung berapi tercantum dalam jaminan polis.
Pada sektor usaha, aktivitas vulkanik juga berpotensi mengganggu operasional perusahaan. Sementara itu, gangguan perjalanan dapat berkaitan dengan manfaat travel delay, trip cancellation, atau trip interruption, sesuai ketentuan masing-masing polis.
Risiko juga dapat menimpa kendaraan akibat paparan abu vulkanik. Namun, perlindungan baru dapat diberikan apabila polis memiliki perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam atau letusan gunung berapi.
Baca Juga: AAUI Bongkar Kejanggalan! Ekonomi Tumbuh Tapi Premi Asuransi Malah Jatuh
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Tutup 8 Bandara, 12 Penerbangan di Juanda Dibatalkan Hari Ini
Baca Juga: Sejarah Krakatau yang Mengguncang Dunia, dari Letusan 1883 hingga Lahirnya Anak Krakatau
AAUI hingga kini belum dapat memperkirakan nilai kerugian maupun potensi klaim industri akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Perhitungan baru dapat dilakukan setelah perusahaan asuransi menerima laporan klaim dan melakukan asesmen berdasarkan cakupan pertanggungan dalam polis.
AAUI mengimbau pemegang polis yang terdampak untuk segera memeriksa cakupan perlindungan dan menghubungi perusahaan asuransi apabila mengalami kerusakan atau indikasi kerugian.
"Pemegang polis yang terdampak disarankan segera memeriksa cakupan perlindungan dan menghubungi perusahaan asuransi apabila terdapat kerusakan atau indikasi kerugian. Dokumentasi berupa foto atau video, bukti kepemilikan aset, bukti pengeluaran, serta dokumen keterlambatan atau pembatalan perjalanan perlu disimpan untuk mendukung proses klaim," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri