Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes Merah Putih Disorot, Legislator Komisi VI DPR: Jangan Jadi Bantalan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Rencana penggunaan Dana Desa untuk membayar utang pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Nurlaela Wiradinata, mengingatkan pemerintah agar risiko bisnis koperasi tidak dialihkan kepada desa.
Ida menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut apakah pembayaran utang akan mengganggu anggaran pembangunan desa. Menurut dia, pemerintah harus lebih dulu memastikan dasar dan kelayakan menjadikan Dana Desa sebagai penjamin kewajiban program koperasi.
"Jangan sampai risiko bisnis Kopdes menjadi beban desa. Dana Desa adalah uang rakyat untuk membangun desa, bukan bantalan untuk menutup persoalan tata kelola badan usaha," tegas Ida.
Kewajiban utang program tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada September 2026. Di sisi lain, Dana Desa memiliki pagu nasional sekitar Rp240 triliun yang diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
DPR Minta Utang Kopdes Dibuka Terang
Ida mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi. Menurutnya, keberadaan koperasi dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bahan pokok, pupuk, LPG, permodalan, hingga pasar bagi produk-produk desa.
Namun, dukungan terhadap koperasi, kata dia, tidak boleh dilakukan dengan cara yang membuat desa ikut menanggung risiko apabila badan usaha tersebut mengalami kegagalan.
Karena itu, Ida meminta pemerintah membuka informasi secara menyeluruh mengenai skema pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Data yang diminta antara lain asal-usul munculnya utang, total kewajiban, pihak pemberi pembiayaan, dasar hukum penggunaan Dana Desa, serta progres pembangunan dan hasil audit program tersebut.
"Harus jelas dari mana utang itu muncul, berapa total kewajibannya, siapa pemberi pembiayaan, apa dasar hukumnya dan bagaimana hasil auditnya," kata Ida.
Ida juga meminta pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kerugian dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
Menurut dia, skema pembayaran utang tidak boleh mengurangi kemampuan desa dalam memenuhi kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia mengingatkan Dana Desa tetap harus mampu menopang pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, serta pelayanan publik di tingkat desa.
Bagi Ida, penguatan koperasi desa seharusnya berjalan seiring dengan tata kelola yang sehat dan transparan. Jangan sampai persoalan bisnis koperasi justru berujung pada berkurangnya anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat