Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cuan Perusahaan Asuransi dari Investasi Tembus Rp10,39 Triliun hingga Juli 2026

        Cuan Perusahaan Asuransi dari Investasi Tembus Rp10,39 Triliun hingga Juli 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi industri asuransi mencapai Rp10,39 triliun hingga Juli 2026. Capaian tersebut berasal dari industri asuransi jiwa sebesar Rp5,05 triliun serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp5,34 triliun.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hasil investasi industri asuransi masih berpeluang tumbuh hingga akhir 2026. Namun, kinerja investasi tetap akan bergantung pada kondisi pasar keuangan dan perekonomian.

        “Ke depan, hasil investasi masih berpeluang tumbuh, namun tetap dipengaruhi kondisi pasar dan perekonomian,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (8/9/2026).

        Hingga Juli 2026, hasil investasi asuransi umum dan reasuransi tercatat lebih tinggi dibandingkan asuransi jiwa. Masing-masing membukukan hasil investasi sebesar Rp5,34 triliun dan Rp5,05 triliun.

        Kinerja investasi menjadi salah satu komponen penting dalam menopang kondisi keuangan perusahaan asuransi. Pendapatan dari portofolio investasi dapat mendukung kinerja perusahaan di tengah dinamika bisnis asuransi dan pasar keuangan.

        Meski demikian, OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak hanya mengejar potensi imbal hasil dalam mengelola portofolio investasi. Strategi investasi harus mempertimbangkan profil risiko perusahaan serta kewajiban kepada pemegang polis.

        "OJK mendorong perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjaga kesesuaian aset dengan kewajiban," ujarnya.

        Baca Juga: OJK Lihat Proyek PLTS 100 GWp Bisa Jadi Mesin Bisnis Baru Asuransi

        Baca Juga: Asuransi Properti Sumbang Premi Terbesar, Tapi Bisnisnya Terpukul Gegara Investor Asing Cabut

        Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Ganggu 2.961 Penerbangan, OJK Dorong Asuransi Perjalanan

        Ogi menekankan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban diperlukan agar pengelolaan investasi tetap mendukung kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

        Dengan kondisi pasar yang masih menjadi faktor penentu, OJK melihat ruang pertumbuhan hasil investasi hingga akhir tahun tetap terbuka. Namun, perusahaan tetap dituntut menjaga keseimbangan antara potensi imbal hasil, risiko investasi, dan kebutuhan likuiditas untuk memenuhi kewajiban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: