Roy Suryo Soal Prapid Kasus Ijazah Jokowi: Sebenarnya Tidak Mudah, Hakim Berkali-kali Mengatakan...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Roy Suryo menyoroti proses persidangan praperadilan yang tengah dijalaninya terkait perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Roy, menjadi pihak dalam persidangan bukan perkara sederhana karena setiap materi yang disampaikan harus benar-benar relevan dengan pokok permohonan.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mengikuti persidangan praperadilan bersama Dokter Tifa. Ia menekankan pentingnya para pihak memahami materi hukum yang akan disampaikan agar proses persidangan dapat berjalan efektif dan profesional.
Baca Juga: Roy Suryo Tak Akan Ungkap Saksi Kuncinya di Kasus Ijazah Jokowi: Kalau Diumbar, Dihabisi dari Awal
“Bagaimana sebenarnya tidak mudah ya, tidak mudah untuk menjadi pihak baik itu pihak yang pemohon apalagi yang termohon di dalam persidangan,” kata Roy Suryo, dikutip Rabu (9/9/2026).
Roy kemudian menjelaskan bahwa hakim tunggal yang menangani perkara tersebut beberapa kali mengingatkan agar materi yang dibacakan dalam persidangan hanya berisi bagian-bagian yang penting.
Menurut Roy, arahan tersebut justru membantu persidangan berjalan lebih terarah. Ia menyebut pihaknya telah memahami bagian mana yang perlu disampaikan sehingga hakim tidak perlu terlalu sering menghentikan atau memotong penyampaian materi.
“Hakim juga berkali-kali mengatakan sampaikan yang penting-penting saja dan alhamdulillah hakim tunggal Pak Iket Tudarpawan tadi tidak banyak memotong karena kami sudah tahu apa yang harus dibacakan,” lanjutnya.
Bagi Roy, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses praperadilan membutuhkan kesiapan dari setiap pihak. Pemohon maupun termohon tidak cukup hanya membawa argumen, tetapi juga harus memahami substansi perkara dan batasan materi yang relevan dengan pemeriksaan hakim.
Adapun Roy menegaskan pihaknya ingin perkara yang sedang dihadapinya diproses secara profesional. Ia meminta semua pihak memahami mekanisme persidangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
Roy mengaku semakin yakin dengan argumen yang akan dibawanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Ia mengklaim bukti yang telah dikumpulkannya membuat dirinya semakin percaya bahwa ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak asli. Ia mengatakan masih memiliki sejumlah temuan yang belum pernah disampaikan kepada publik dan akan menggunakannya dalam proses persidangan.
“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.
Sementara Jokowi sendiri menyatakan siap menunjukkan seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila diperlukan dalam persidangan pokok perkara.
Jokowi menantang pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazahnya untuk membawa seluruh bukti yang mereka miliki ke persidangan pokok perkara apabila benar-benar yakin ijazahnya palsu.
Baca Juga: Demokrat Ungkap Pesan Utama dari Pidato Keras AHY: Gunakan Kekuasaan Ini untuk Melayani!
"Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai," ujar Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: