Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Advokat Subhan Palal mengungkapkan dokumen akademik milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan data KPU, dokumen yang dilampirkan hanya berupa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri. Bahkan ijazah MDIS (Management Development Institute of Singapore) yang disebut-sebut sebagai pendidikan S1 Gibran tidak ada dalam lampiran, meski tercatat di daftar.
"Saya dapat ceklist dari KPU, jadi yang ada cuman suket, bahkan ijazah yang dia ngaku di MDIS S1 enggak ada. Tapi di daftar ada, tapi enggak dilampirkan. Yang dilampirkan ini cuman suket ini," ujar Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (9/9).
Dalam Suket yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019 itu, Gibran hanya dinilai memiliki pengetahuan setara tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, bukan dinyatakan berpendidikan formal.
"Dan suket ini bunyinya bukan berpendidikan, tapi apa? Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan. Bukan telah menyelenggarakan pendidikan, tapi dinilai berpengetahuan," ungkapnya.
Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
"Bagaimana bisa ada keterangan begini? Ya, itu jauh (dari UU Pemilu)" imbuhnya.
Dalam Pasal 169 huruf R UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat pendidikan calon wakil presiden minimal adalah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan sekolah sederajat mencakup SMLB, Pondok Pesantren Salafi, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Menurut Subhan, lulusan SLTA luar negeri tidak diakui dalam UU tersebut. Terlebih, Suket milik Gibran dianggap tidak sesuai format.
"Iya. Penyetaraan itu bukan begini bunyinya. Dia berupa keputusan menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Ini enggak ada. Ini hanya keterangan. Dan keterangan ini tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu," tandasnya.
Sebagai informasi, Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2019.
Baca Juga: '‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres
Dokumen tersebut menyatakan bahwa riwayat studi Gibran di Grade 12 UTS Insearch (Sydney, Australia) disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Penggugat menilai dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan tidak transparan dan dianggap cacat hukum. Kritikus seperti Roy Suryo juga mempermasalahkan mengapa bentuknya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi penyetaraan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: