Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Tunjukkan Berkas Jokowi, Rektor UGM: Dokumen Roy Suryo Juga Kami Proteksi

        Tolak Tunjukkan Berkas Jokowi, Rektor UGM: Dokumen Roy Suryo Juga Kami Proteksi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, menegaskan bahwa UGM memiliki bukti lengkap proses akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah tuduhan ijazah palsu.

        Ova memastikan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan, menjalani proses akademik, dan menerima ijazah pada tahun 1985.

        "Kami mempunyai bukti, dokumen yang tadi sudah disampaikan Ibu oleh Bapak Dekan tentang otentisitas kebenaran dari Bapak Joko Widodo adalah masuk sebagai mahasiswa di UGM, berproses dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985," ujarnya dalam tayangan klarifikasi melalui kanal YouTube resmi UGM pada 22 Agustus 2025, dikutip Senin (14/9).

        Meski begitu, Ova menolak menunjukkan dokumen tersebut karena merupakan data pribadi. Ia menegaskan hal yang sama berlaku bagi semua alumni, termasuk Roy Suryo.

        "Sama seperti itu tadi ya. Jadi, Roy Suryo juga masuk jadi dokumen untuk masuk dia berproses sampai dia mendapatkan ijazah pada saat wisuda. Dan satu kali saja ijazah itu diberikan oleh UGM kepada yang bersangkutan," ucapnya.

        "Yang bersangkutan (buktinya) bukan saya. Tidak (tidak memberikan data), karena semua berlaku untuk semuanya bahwa itu adalah dokumen pribadi yang bersangkutan. Jadi, kami juga harus memproteksi hal tersebut," tandasnya.

        Sebagai informasi, proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

        Baca Juga: Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Yang Meragukan yang Harus Bawa Bukti Palsunya

        Setelah rangkaian praperadilan selesai, keduanya yang penahanannya ditangguhkan dijadwalkan menjalani sidang pokok perkara pada Kamis, 17 September 2026.

        Menjelang persidangan, tensi hukum semakin tinggi karena kedua terdakwa mendesak agar Jokowi hadir langsung di pengadilan sebagai pelapor untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: